Mediaapakabar.com-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap menegaskan tidak akan ada pemusnahan ternak babi di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus babi mati yang disebabkan virus hog cholera ( kolera babi) dan virus demam babi afrika (african swine fever/ ASF).
Hal tersebut
disampaikannya karena adanya 'riak' di masyarakat yang menyebut bahwa Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan statement untuk melakukan
pemusnahan ternak babi.
Dalam konferensi pers yang digelar kantornya pada Jumat petang (17/1/2020), Azhar yang baru tiba dari Jakarta mengatakan, dirinya menerima menerima undangan bahwa hari Selasa nanti, akan ada gerakan masyarakat 'Save Babi' yang di dalamnya menyebutkan 'untuk menyikapi rencana pemusnahan ternak dan babi di Sumut."Pak Gubernur tidak pernah mengeluarkan statement ternak babi di Sumut ini. Statement pak Gubernur, selama saya dampingi ternak babi di Sumut tidak akan dimusnahkan," katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar kantornya pada Jumat petang (17/1/2020), Azhar yang baru tiba dari Jakarta mengatakan, dirinya menerima menerima undangan bahwa hari Selasa nanti, akan ada gerakan masyarakat 'Save Babi' yang di dalamnya menyebutkan 'untuk menyikapi rencana pemusnahan ternak dan babi di Sumut."Pak Gubernur tidak pernah mengeluarkan statement ternak babi di Sumut ini. Statement pak Gubernur, selama saya dampingi ternak babi di Sumut tidak akan dimusnahkan," katanya.
Azhar menambahkan, di
dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan dan juga
Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan
Kesehatan Hewan, tidak dibenarkan menyakiti hewan.
"Di situ
mengatakan tidak dibenarkan melakukan stamping out (pemusnahan) terhadap hewan
yang kena penyakit. Jadi tidak benar Gubernur mengatakan mau memusnahkan ternak
babi di Sumut. Jangan diprovokasi seperti itu, kasihan rakyat," katanya.
Langkah pengendalian
Azhar menambahkan, seiring dengan terjadinya wabah penyakit babi di Sumut sejak
25 September lalu mulai ditemukan di Dairi dan Humbahas.
Pada tanggal 7
Oktober, Gubsu sudah memberikan instruksi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota
di Sumut untuk menyikapi wabah penyakit pada babi dengan mengambil langkah
pengendalian.
Pertama, tidak
dibenarkan membuang babi yang mati ke dalam sungai, hutan, ataupun ke jalanan,
akan tetapi segera ditanam agar tidak mencemari lingkungan apalagi karena virus
African Swine Fever (ASF) ini sampai saat ini di dunia belum ada obat maupun
vaksinnya.
Kedua, melakukan
pendataan ternak babi meminimalkan pemindahan babi dari satu tempat ke tempat
lainnya untuk menghindari perkembangan penyakit pada babi ini.
Ketiga,
melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh kandang babi yang tidak terserang
dan maupun yang sudah terserang."Ini untuk menekan perkembangan penyakit
ini," ungkapnya.
Tidak ada pemusnahan
Lalu, pada
tanggal 10 November, Gubsu sudah bertemu dengan Komisi 4 DPR RI di kantor
gubernur.
Di situ, kata
dia, juga tidak ada dibahas tentang akan melakukan pemusnahan babi karena
memang tidak dibenarkan di UU.
Melainkan
bagaimana memikirkan penyelesaian, pencegahan penyakt babi di Sumut dan
membantu masyarakat yang babinya mati.
"Tanggal
8 Januari kemarin, saya lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan di DPRD
Sumut Komisi B, tentang penanganan wabah penyakit ternak babi Sumut dengan
Asosiasi Peternak Babi (Asperba). Membahas penanganan penyakit yang masih
berkembang, membantu peternak yang mengalami kerugian," katanya.
Ternak babi
di 18 kabupaten terdampak virus ASF
Diberitakan
sebelumnya, puluhan ribu ternak babi di Sumut mengalami kematian akibat serangan
virus hog cholera atau kolera babi dan African Swine Fever (ASF) atau demam
babi afrika.
Sumber :
medan.tribunnews.com