Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Babi: Jangan Diprovokasi

armen
Sabtu, 18 Januari 2020 - 15:01
kali dibaca



Sikapi Gerakan Save Babi, Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Babi: Jangan Diprovokasi. Spanduk nyeleh di acara Wisata Kuliner Babi di Komplek CBD Polonia, Jalan Padanggolf, Polonia, Medan, Senin (16/12/2019). 
Mediaapakabar.com-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap  menegaskan tidak akan ada pemusnahan ternak babi di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus babi mati yang disebabkan virus hog cholera ( kolera babi) dan virus demam babi afrika (african swine fever/ ASF).

Hal tersebut disampaikannya karena adanya 'riak' di masyarakat yang menyebut bahwa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan statement untuk melakukan pemusnahan ternak babi.

Dalam konferensi pers yang digelar kantornya pada Jumat petang (17/1/2020), Azhar yang baru tiba dari Jakarta mengatakan, dirinya menerima menerima undangan bahwa hari Selasa nanti, akan ada gerakan masyarakat 'Save Babi' yang di dalamnya menyebutkan 'untuk menyikapi rencana pemusnahan ternak dan babi di Sumut.
"Pak Gubernur tidak pernah mengeluarkan statement ternak babi di Sumut ini. Statement pak Gubernur, selama saya dampingi ternak babi di Sumut tidak akan dimusnahkan," katanya.

Azhar menambahkan, di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan, tidak dibenarkan menyakiti hewan.

"Di situ mengatakan tidak dibenarkan melakukan stamping out (pemusnahan) terhadap hewan yang kena penyakit. Jadi tidak benar Gubernur mengatakan mau memusnahkan ternak babi di Sumut. Jangan diprovokasi seperti itu, kasihan rakyat," katanya.

Langkah pengendalian Azhar menambahkan, seiring dengan terjadinya wabah penyakit babi di Sumut sejak 25 September lalu mulai ditemukan di Dairi dan Humbahas.

Pada tanggal 7 Oktober, Gubsu sudah memberikan instruksi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumut untuk menyikapi wabah penyakit pada babi dengan mengambil langkah pengendalian.

Pertama, tidak dibenarkan membuang babi yang mati ke dalam sungai, hutan, ataupun ke jalanan, akan tetapi segera ditanam agar tidak mencemari lingkungan apalagi karena virus African Swine Fever (ASF) ini sampai saat ini di dunia belum ada obat maupun vaksinnya.

Kedua, melakukan pendataan ternak babi meminimalkan pemindahan babi dari satu tempat ke tempat lainnya untuk menghindari perkembangan penyakit pada babi ini.
Ketiga, melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh kandang babi yang tidak terserang dan maupun yang sudah terserang."Ini untuk menekan perkembangan penyakit ini," ungkapnya.


Tidak ada pemusnahan

Lalu, pada tanggal 10 November, Gubsu sudah bertemu dengan Komisi 4 DPR RI di kantor gubernur.

Di situ, kata dia, juga tidak ada dibahas tentang akan melakukan pemusnahan babi karena memang tidak dibenarkan di UU.

Melainkan bagaimana memikirkan penyelesaian, pencegahan penyakt babi di Sumut dan membantu masyarakat yang babinya mati.

"Tanggal 8 Januari kemarin, saya lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan di DPRD Sumut Komisi B, tentang penanganan wabah penyakit ternak babi Sumut dengan Asosiasi Peternak Babi (Asperba). Membahas penanganan penyakit yang masih berkembang, membantu peternak yang mengalami kerugian," katanya.

Ternak babi di 18 kabupaten terdampak virus ASF

Diberitakan sebelumnya, puluhan ribu ternak babi di Sumut mengalami kematian akibat serangan virus hog cholera atau kolera babi dan African Swine Fever (ASF) atau demam babi afrika.


Sumber : medan.tribunnews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini