Pemerintah Pusat Diminta Jangan Lemparkan Masalah Honorer ke Pemda

armen
Jumat, 24 Januari 2020 - 08:49
kali dibaca

Pemerintah pusat harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mediaapakabar.com-Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia Hasbi mengatakan, pemerintah harus memberikan status jelas untuk honorer. Mengingat setelah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, maka hanya ada PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Pemerintah harus memberikan solusi kebijakan terkait keberadaan tenaga honorer. Pemerintah tidak boleh membiarkan status tenaga honorer bekerja pada negara tanpa kepastian payung hukum dan jaminan kesejahteraan maupun kesehatan," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (24/1).
FHI meminta dan mendesak pemerintah pusat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Pemerintah tidak perlu berdalih dengan berbagai alasan untuk melemparkan tanggung jawab penyelesaian tenaga honorer pada pemerintah daerah.
"Tenaga honorer merupakan permasalahan nasional yang harus diselesaikan bersama. Apalagi pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat yang menopang pelaksanaan program pembangunan nasional dan melaksanakan kebijakan pemerintah di berbagai bidang," tegasnya.
FHI memandang pemerintah lalai dan tidak ada komitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang dipekerjakan bertahun-tahun pada negara. Hal tersebut tentu tidak selaras amanat UUD 1945 pasal 27 dan pasal 28.
Hasbi melanjutkan, FHI bersama seluruh komponen organisasi honorer lainnya tetap berkomitmen akan memperjuangkan tenaga honorer secara terus menerus. Termasuk mengawal revisi terbatas UU ASN di DPR RI serta mendukung perjuangan tenaga honorer yang melakukan gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena FHI mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi kebijakan dengan meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer secara nasional dari seluruh kategori. Baik yang bekerja di Kementerian, lembaga negara dan di instansi pemerintah daerah. Dengan skema penyelesaian berdasarkan masa kerja dan usia yang mempunyai payung hukum jelas.
"Sehingga pemerintah daerah dan pusat tidak terus menerus melakukan pelanggaran UU ASN, serta melakukan pembiaran terhadap nasib maupun kehidupan warga negara yang dipekerjakan dengan upah yang tidak manusiawi. Karena setelah berlakunya UU ASN tidak ada lagi istilah tenaga honorer di dalam tubuh pemerintahan," bebernya.(JPNN)

Share:
Komentar

Berita Terkini