Untuk menghindari amuk massa yang resah terhadap PT. Halindo karena selama ini limbahnya mengalir ke pemukiman warga dan menimbulkan penyakit (gatal-gatal), kedua pelaku diserahkan ke Polsek Teluk Nibung.

Sementara itu, salah seorang pelaku pembuang limbah, Suprianto (42) mengaku sebagai karyawan perusahaan dan sudah dua kali membuang limbah ke sungai melalui saluran di gudang SBU.

"Kami sudah dua kali membuang limbah itu ke sungai atas perintah si bos. Tadi juga sempat membuang, tapi ditangkap warga," katanya kepada pers.

Sementara itu, Anggi (19) mengaku hanya ikut bersama Suprianto yang menjadi supir mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut politank sebagai wadah limbah cair yang dibuang ke sungai.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil bak terbuka nomor polisi BK 9186 LU dan dua unit politank berkapasitas masing-masing 1.000 liter diamankan di Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diinformasikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tanjungbalai, Fitra Hadi menegaskan PT. Halindo di Lingkungan II, Kelurahan Perjungan, Kecamatan Teluk Nibung belum memiliki Izin Lingkungan.