Kedua terdakwa di persidangan |
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II, dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim Sabarulina di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2020).
Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan PT AA. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," cetus hakim Sabarulina.
Atas putusan ini, terdakwa Rosmery melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Jonni menyatakan banding.
Sementara itu dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan kasus ini bermula pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang dipalsukan.
Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui bahwa Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juni 2017.
"Kesepakatan bersama antara kedua terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar Rp150.000.000," ucap jaksa.
Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200. (dian)