Omnibus Law, Pemerintah Pastikan Para Pekerja Kontrak Bakal Dapat Pesangon

armen
Sabtu, 25 Januari 2020 - 08:35
kali dibaca


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto/SINDOnews
Mediaapakabar.com-Pemerintah akan segera menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan metode Omnibus Law. Tujuannya untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi dan perizinan, meningkatkan kualitas investasi, menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta makin memberdayakan UMKM dalam peningkatan ekonomi rakyat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa RUU ini juga membahas kepastian bagi para pekerja kontrak. Hal ini, kata dia, untuk menjawab keluhan beberapa asosiasi buruh yang menolak RUU ini.

"RUU ini juga membahas soal pekerja kontrak dibawah setahun, dimana mereka mendapat upah minimum dan tidak dapat ditangguhkan. Serta mendapatkan pesangon sesuai dengan kontrak pengakhiran hubungan kerja (PHK)," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sementara, bagi pekerja kontrak yang sudah lebih dari setahun akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing.

Adapun perihal upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi.

"Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan," ujar Susiwijono.

Dia melanjutkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini, juga membahas bagaimana mendukung investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial.

"Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi," jelasnya

Susiwijono mengatakan akan menghadap Presiden Jokowi untuk membahas progres terbaru Omnibus Law, dan kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draft dan naskah akademik RUU tersebut.

"Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih ada di kami," tegasnya.
Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini