Nyambi Jual Sabu, Nelayan Ini Ditangkap Polres Tanjungbalai

armen
Kamis, 16 Januari 2020 - 11:56
kali dibaca


Tsk diapit petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Untuk yang kesekian kalinya, Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya.

Kali ini Ali Chandra (34) warga Jalan Sei Semayang, lingkungan 3, Kel. pasar Baru, Kecamatan Tualang Raso diringkus petugas satresnarkoba dari Jalan Sei Ambarito Lingkungan 7 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjungbalai,Rabu (15/01/2020) pukul 17.30 WIB.

Saat ditangkap, dari dari pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan ini, petugas menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 0,71 gram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan ada pria di Jalan Sei Semayang, lingkungan 3, Kel. Pasar Baru, Kec. Tualang Raso yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan di lokasi, pada saat itu, petugas melihat tersangka pada saat itu lagi duduk di lantai ruang tamu rumahnya, melihat Polisi datang hendak menangkapnya, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil di tangkap anggota,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira ,Kamis (16/01).
Dia menambahkan,saat penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan sekitar, di badan tersangka ditemukan botol plastik kecil warna merah berisi 5 paket sabu-sabu.
Selain itu  di amankan barang bukti berupa 1 pack plastik klip kosong, 1 botol kecil warna merah, 1 HP dan uang tunai Rp. 67.000 hasil penjualan narkoba dan 1 dompet warna coklat.
“Saat diinterogasi,tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya. selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Putu.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini