Tsk diapit petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai |
Kali ini Ali Chandra (34) warga Jalan Sei Semayang,
lingkungan 3, Kel. pasar Baru, Kecamatan Tualang Raso diringkus petugas
satresnarkoba dari Jalan Sei Ambarito Lingkungan 7 Kelurahan Sumber Sari
Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjungbalai,Rabu (15/01/2020) pukul 17.30 WIB.
Saat ditangkap, dari dari pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan ini, petugas menemukan barang bukti 5
paket sabu seberat 0,71 gram.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan menjelaskan bahwa
tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan ada pria di
Jalan Sei Semayang, lingkungan 3, Kel. Pasar Baru, Kec. Tualang Raso yang
menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Atas
laporan itu kita lakukan penyelidikan di lokasi, pada saat itu, petugas melihat
tersangka pada saat itu lagi duduk di lantai ruang tamu rumahnya, melihat
Polisi datang hendak menangkapnya, tersangka mencoba melarikan diri namun
berhasil di tangkap anggota,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira ,Kamis (16/01).
Dia
menambahkan,saat penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan sekitar, di
badan tersangka ditemukan botol plastik kecil warna merah berisi 5 paket
sabu-sabu.
Selain
itu di amankan barang bukti berupa 1
pack plastik klip kosong, 1 botol kecil warna merah, 1 HP dan uang tunai Rp.
67.000 hasil penjualan narkoba dan 1 dompet warna coklat.
“Saat diinterogasi,tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut
adalah benar milik nya. selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna
pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Putu.(dn)