Nilai Akademik Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Harus Segera Diperbaiki

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 17:07
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Walikota Medan untuk memperbaiki Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011-2031. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan dalam NA Ranperda tersebut.

Permintaan itu disampaikan FPKS dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar revisi Ranperda RTRW yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, dalam sidang paripurna DPRD, Senin (13/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Diantara kejanggalan atau ketidaklengkapan NA yang diajukan, sebut Dhiyaul, tidak adanya halaman dalam NA yang diajukan. Didalam daftar isi Bab 2 tertulis sub judul 2.2.1 metode penelitian dan 2.2.2 rekapitulasi penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Medan, tetapi di dalam naskah akademik tidak ditemukan halaman tersebut.

Bahkan, kata Dhiyaul, didalam gambar diagram 1.1 diagram kerangka berfikir terulis SK Bupati dan tim pelaksana adalah SKPD pemerintah Kabupaten Batang.

“Pemerintah Kota Medan agar lebih teliti dan lebih detail dalam melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan dan pembangunan Kota Medan dengan melibatkan para ahli dan pakar penataan dan pengembangan wilayah, agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada,” pinta Dhiyaul.

Dalam pemandangan umumnya’ FPKS, juga menyoroti soal alih fungsi hutan mangrove menjadi kawasan industri. Padahal, sambung Dhiyaul, sama-sama diketahui hutan lindung dan mangrove adalah sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, habitat flora dan fauna dan pengendali bencana. Hutan mangrove juga menjadi tempat penyimpanan air dan mengurangi polusi. “Mangrove yang tumbuh berjajar menjadi benteng pencegah abrasi,” katanya.

Sekarang ini, tambah Dhiyaul, ekosistem di Kecamatan Medan Belawan sangat buruk. Jumlah dan luas hutan mangrove sekarang ini saja tidak mampu menahan banjir rob yang terjadi.

“Air pasang yang naik bukan hanya merendam pemukiman warga, bahkan merendam jalan raya. Akibatnya, jalan-jalan di Kecamatan medan Belawan hancur. Atas hal ini kami minta tanggapan dari saudara Walikota Medan,” tanya Dhiyaul.

FPKS juga meminta Pemko Medan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Saudara Walikota Medan untuk tidak merubah peruntukan RTH. Revisi RTRW yang lebih banyak difokuskan ke wilayah utara Kota Medan harus betul-betul tepat guna, tepat sasaran dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disana terutama para nelayan,” pinta Dhiyaul lagi. (Sugandhi Siagian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini