Foto: Pengemudi mobil tabrak polisi saat ditilang (Dok. Istimewa) |
Peristiwa ini terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1) dini hari. Mulanya, Briptu Gugur dan dua rekannya sedang hendak melakukan pengamaman antisipasi balapan liar.Dia lalu berpapasan dengan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi B 1720 UFG. Ternyata lampu mobil pelaku tidak menyala, selain itu plat nomor pada bagian depan mobil juga tidak ada. Briptu Gugur lalu menghentikan mobil itu.
Tapi, mendadak mobil Jazz itu justru tancap gas. Bukannya patuh, pengemudi itu justru menabrak Briptu Gugur.
"Mobil tersebut sempat berhenti. Ketika akan dilakukan pemeriksaan tiba-tiba mobil tancap gas dan menabrak korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keteranganya, Minggu (19/1/2020).Akibat kejadian tersebut, Briptu Gugur mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kanan. Bukannya bertanggung jawab, pengemudi mobil itu justru melarikan diri.
Untungnya, Briptu Gugur dan dua rekannya sempat mencatat plat nomor pelaku yang berada pada bagian belakang mobil. Dia lalu membuat laporan polisi yang teregister di 351/1/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 18 Januari 2020. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah korban membuat laporan, polisi segera mengejar pengemudi itu. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu sore polisi meringkus pelaku tabrak lari yang bernama Ade Permana Putra di Villa Pamulang Mas, Tangerang Selatan. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sumber : Detik.com