tsk dipolres cianjur |
"Saya percaya bahwa Polres Cianjur akan bekerja keras dan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus kejahatan seksual ini kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk seterusnya diadili dalam persidangan di pengadilan Negeri Cianjur,” ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait , Kamis (30/01) menanggapi kasus itu.
Seperti diketahui, seorang siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diculik lalu dicabuli SF (57) pria paruh baya hingga korban hamil 9 bulan.
Kejadian ini berawal dari pelaku menculik korban sejak tahun 2016, saat korban masih berusia 11 tahun. Saat ini korban telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Warung Jaya, Kecamatan Waringgul Cianjur Kamis 23 Januari siang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani mengatakan selama buron tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah dari tempat tinggal satu ke tempat tinggal yang lain dari desa satu ke desa yang lain untuk menghindari kejaran Polisi.
Pelaku dan korban pernah tinggal di daerah Cikajang Garut dan di daerah Ciamis Kertasari, Kabupaten Bandung.
“Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Nicky kepada sejumlah media Selasa (28/01/20).
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani. “Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka, “ ucapnya.
Lebih jauh Niki mengatakan selama pelarian tersangka telah menyetubui korban sebanyak 15 kali.
Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan dan diduga akibat dari perbuatan tersangka kata Nicky.
Di hadapan Polisi tersangka mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah kabupaten Bandung dan Garut.
Tersangka bersama korban juga pernah tinggal di salah satu gubuk di kebun di daerah Papandayan Garut katanya.
Atas perbuatannya, Komisi Nasional perlindungan anak mendorong dan mendesak Polres Cianjur untuk menerapkan dan menjerat tersangka dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) dan (2) serta pasal 332 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sedang untuk pemulihan psikologis dan layanan medis korban, Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Advoksi Dan Reintegrasi dan Pemulihan Sosial Anak yang akan di organisir Komnas Anak Jawa Barat dengan melibatkan Unit PPA Polres Cianjur serta P2aTp2A Cianjur, demikian penjelasan Arist dalam rilis yang dibagikan kepada sejumlah media.
Sebelumnya, polisi menangkap SF (57) di kediamannya di Kampung Cilandak Desa Wangun Jaya, Kecamatan Waringgul Kabupaten Cianjur Kamis 23 Januari 2020 karena menculik dan mencabuli gadis dibawah umur sejak 2016.
Dari informasi Polisi ,tersangka membawa kabur korban dengan meminta bantuan untuk dipijat.
Tersangka memang dikenal mempunyai kemampuan memijat sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka, namun setelah itu korban tidak pulang kerumah sehingga orang tuanya mencari keberadaan korban tetapi ternyata telah dibawa kabur tersangka.
Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke Polsek setempat sehingga SF masuk dalam daftar pencarian orang.(rel/dn)