Miliki Sabu 0,74 Gram, Pria Ini Diringkus Polres Toba Samosir

armen
Selasa, 28 Januari 2020 - 13:57
kali dibaca


tsk dan barbutnya
Mediaapakabar.com-Satuan Narkoba Polres Toba Samosir meringkus seorang pria berinisial BRS (44) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Warga Desa Situatua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir ini berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Toba Samosir berikut sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 0,74 gram , Senin (27/01/2020) sekira pukul 13.00 Wib

Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Humas, Aipda Priden Sinaga kepada wartawan ,Selasa (28/01) menerangkan bahwa penangkapan BRS berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi tersebut Tim  kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku

Selanjutnya dari hasil penangkapan dan penelusuran dari rumah pelaku,pihak
kepolisian menemukan barang bukti  berupa dua buah plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu, satu bungkusan plastik klip, tiga buah timbangan elektrik, tiga buah pipa kaca pirex, empat buah sedotan berbentuk bengkok, tiga sedotan berbentuk sendok, dua buah tutup botol plastik, dua buah kotak rokok merk Dunhill.

Aipda Priden Sinaga menegaskan, atas perbuatannya BRS dijerat dengan dengan UUD tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.  Sementara BRS dibawa ke Polres Toba Samosir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Ajibata N Sirait sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum dan pembrantasan Narkoba yang dilakukan Polres Toba Samosir, dan berharap kasus demi kasus dalam penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan agar Masyarakat Toba Samosir tidak ikut-ikutan menjadi pemakai atau pengedar apalagi sebagai bandar Narkoba.((K7G))

Share:
Komentar

Berita Terkini