tsk dan barbutnya |
Warga Desa Situatua Kecamatan
Sigumpar Kabupaten Toba Samosir ini berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Toba
Samosir berikut sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 0,74 gram , Senin (27/01/2020) sekira pukul 13.00
Wib
Kapolres Toba Samosir AKBP Agus
Waluyo SIK melalui Kabag Humas, Aipda Priden Sinaga kepada wartawan ,Selasa
(28/01) menerangkan bahwa penangkapan BRS berdasarkan informasi dari
masyarakat, setelah mendapat informasi tersebut Tim kemudian melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku
Selanjutnya dari hasil penangkapan
dan penelusuran dari rumah pelaku,pihak
kepolisian menemukan barang
bukti berupa dua buah plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu,
satu bungkusan plastik klip, tiga buah timbangan elektrik, tiga buah pipa kaca
pirex, empat buah sedotan berbentuk bengkok, tiga sedotan berbentuk sendok, dua
buah tutup botol plastik, dua buah kotak rokok merk Dunhill.
Aipda Priden Sinaga menegaskan, atas
perbuatannya BRS dijerat dengan dengan UUD tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara. Sementara BRS
dibawa ke Polres Toba Samosir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan
hukum,
Sementara itu salah seorang tokoh
masyarakat Ajibata N Sirait sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum dan
pembrantasan Narkoba yang dilakukan Polres Toba Samosir, dan berharap kasus
demi kasus dalam penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan agar Masyarakat Toba
Samosir tidak ikut-ikutan menjadi pemakai atau pengedar apalagi sebagai bandar
Narkoba.((K7G))