Lima Kurir Sabu Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Media Apakabar.com
Rabu, 22 Januari 2020 - 22:58
kali dibaca
Kelima terdakwa mendengarkan Putusan
Mediaapakabar.com-Raut lesu langsung terpancar dari wajah lima terdakwa narkoba ini begitu majelis hakim selesai membacakan putusannya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1/2020).

Menurut majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, mereka terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu seberat 56 kilogram.

Kelima terdakwa adalah Iskandar alias Is (39), Suhairi alias Heri (42), Marsimin alias Min (47), Sunarto alias Narto (47) dan Boiman alias Boy.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa," tegas hakim Sabarulina.

Hakim Sabarulina berpendapat, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," pungkas hakim Sabarulina.

Diketahui, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

Pantauan wartawan, kelima terdakwa langsung lesu dan pucat. Saat digiring kembali ke dalam sel tahanan sementara PN Medan, mereka hanya bisa tertunduk. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka.

Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa, bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg.

Dari 50 bungkus sabu yang ditemukan petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, merupakan sisa dari 90 bungkus yang diambil oleh Iskandar, Suhairi dan Boiman. Sedangkan 40 bungkus sudah berhasil diserahkan kepada pembelinya oleh Marsimin dan Sunarto. (dian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini