Mediaapakabar.com-Seorang Pengedar daun ganja kering bernama Nanang Kosim (35) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat menunggu pembeli narkoba jenis ganja dirumahnya,Senin 6 Januari 2020 .
Warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk
Bandar Timur Kota Tanjungbalai ini sempat berupaya mengelabui petugas dengan
membuang paket daun ganja kering siap edar miliknya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH kepada wartawan ,Selasa (7/1/2020) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Tersangka
diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan warga yang menyebutkan lokasi
tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering,”
ujar AKBP Putu Yudha Prawira ,
Dia
menambahkan,menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai langsung menuju lokasi dimaksud.
“Kendati
sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket ganja kering tersebut,
akan tetapi berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus,” ujarnya.
Ketika
diinterogasi, kata Putu, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang
haram tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya,
tersangka berikut barang bukti 10 paket daun ganja kering seberat 4,27 gram dan
uang tunai sebesar Rp 70 ribu langsung diboyong ke Mapolres Tanjunbalai untuk
diproses,” tandasnya.(ril/dn)