Kurir 56 Kg Sabu Memohon Supaya Jangan Divonis Mati

Media Apakabar.com
Senin, 20 Januari 2020 - 22:23
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kurir sabu-sabu seberat 56 kg, Iskandar alias Is (39), memohon supaya jangan divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1/2020).

Melalui penasihat hukumnya, Kuna Silen, Hamdani Parinduri dan Munawir Hasibuan memohon agar majelis hakim meringankan hukuman kliennya.

Iskandar dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun karena turut mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 56 kg.

Menurut Kuna, Iskandar merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tiga anak. Tuntutan pidana mati dari JPU itu sangat mengejutkan dan menjatuhkan tangisan mendalam bagi keluarga terdakwa khususnya istri dan anak.

"Tuntutan pidana mati sangat tidak mengedepankan keadilan karena sesungguhnya sabu tersebut bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Atok (DPO)," tandas Kuna Silen saat membacakan pembelaan (pledoi) di ruang Cakra VI PN Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Kuna Silen melanjutkan, bahwa terdakwa bekerja dengan Atok sebagai pencari gudang dan diupah Rp300 juta.

"Sedangkan terdakwa memiliki tanggungjawab menafkahi istri dan tiga anaknya. Selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya," pungkas Kuna.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, empat rekan Iskandar yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47) dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47) juga dituntut mati.

Perbuatan kelima terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini