Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Metro Depok Bongkar Eksploitasi Seksual Komersial Anak

armen
Rabu, 29 Januari 2020 - 09:33
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Setelah Polres Jakarta Selatan minggu lalu berhasil membongkar pelaku dan  jaringan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial, kini, Sabtu (25/01) giliran Polres Metro Depok  dengan kerja cepatnya berhasil membongkar jaringan dan pelanggan prostitusi yang melibatkan anak di sebuah apartemen Saladin Jalan Margonda Raya Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Demikian juga aksi nyata diawal tahun 2020,  atas kerja keras dan komitmen memberantas Jaringan prostitusi yang mengeksploitasi anak,  Sat Reskrimum Polres Meranti Riau Kepulauan, Polres Toba Samosir, Polres Sukabumi, Polres Tasikmalaya,   Ciamis, serta Polres Cianjur dan Garut, juga Polresta Surabaya dan Pasuruan Jawa Timur  dikabarkan berhasil mengungkap tabir prostitusi online anak, pedofilia dan kejahatan seksual dalam  berbagai bentuk  dengan melibatkan abak sebagai pelaku.

"Dengan terbongkarnya beberapa jaringan dan konsumen prostitusi  dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial (child exploitation for sexual commercial purpose) di berbagai daerah tersebut fakta membuktikan bahwa anak-anak di berbagai daerah saat ini tengah berada dalam lingkaran prostitusi Online Anak, gengRAPE  kekerasan seksual Anak dan Eksploitasi Anak untuk tujuan seksual komersial untuk segera diselamatkan", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan pers di kantornya dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Rabu (29/01 )merespon terbongkarnya jaringan prostitusi anak di Depik, Jawa Barat.

Oleh sebab itu, sambung Arist, Komnas Perlindungan Abak sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi pengurus advokasi,  pendampingan dan perlindungan anak di Indonesia,  sudah sepatutnya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada komitmen setiap Polres yang ada di berbagai daerah ini pertanda bahwa tidak ada toleransi dan kata damai terhadap predator- predator kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak di Indonesia,  dengan demikian Komnas Perlindungan Anak juga patut mendorong semua pihak dan keterlibatan masyarakat untuk sama-sama bahu-membahu memerangi dan menghentikan dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang saat ini ini sedang menjadi fenomena yang sangat menakutkan bagi.

“Komitmen demi kepentingan terbaik anak yang saat ini sedang berada dalam lingkaran kejahatan seksual,  Pedofili,  dan prostitusi anak online dan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial perlu dibangun komitmen nasional untuk menyelematkan masa depan anak,” jelas Arist.

Salah satu komitmen itu, Kombes Pol Azis Andriansyah SH, S.iK M.hum  berhasil menangkap pelaku prostitusi anak online. Dalam keterangannya mengatakan 3 tersangka pelaku sudah diamankan diantaranya MP (20) warga Rawa Panjang,  AIR (17) dan BS (17).
“Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak diawali dari laporan N (36)  orang tua korban yang melaporkan anak-anak yakni bunga (14) * bukan nama sebenarnya  yang hilang dari rumah sejak 2 Januari 2020, “ tuturnya.

Oleh pihak kepolisian, Korban AB kemudian  didalami dan diketahui keberadaan anak tersebut. Penyidik kemudian mendatangi unit apartemen tersebut dan melakukan penggeledahan. Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen tersebut dan mendapatkan Bunga  berada di sebuah kamar bersama Z (16) di apartemen itu.

Petugas juga mendapati seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang bertindak untuk menjual para ABG tersebut.Adapun kronologisnya korban AB kenal dengan tersangka AIR (17) melalui Facebook kemudian  02 Januari 2020 korban  diajak ke kamar 30 Apartemen Saladin Jalan Margonda Raya,  Kelurahan Pancoran Mas,  Kecamatan Pancoran Mas.

Para pelanggannya ditawatkan dengan cara Open BQ Include Room melalui aplikasi michate dan para pelaku mendapatkan bagian dari hasil transaksi tersebut,  kata Kapolres Depok dalam Konferensi Pers Selasa 28 Januari 2020  di Mapolres Polres Metro Depok.Setelah tersangka mendapatkan pelanggan Kemudian korban di suruh melayaninya di kamar 30 F dan 28.

“Dalam hal ini tersangka MP menawarkan HP sekitar 15 kali,  dan JF sekitar 5 kali,  menawarkan AP sekitar 15 kali dan GF sekitar 15 kali sedangkan BS menawarkan HP sekitar 4 kali dan CF sekitar 13 kali,” urai Kapolres.

Lebih jauh Kapolres selanjutnya menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Depok guna penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur atau perdagangan manusia.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini