Mediaapakabar.com-Setelah Polres Jakarta Selatan minggu lalu berhasil membongkar pelaku dan jaringan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial, kini, Sabtu (25/01) giliran Polres Metro Depok dengan kerja cepatnya berhasil membongkar jaringan dan pelanggan prostitusi yang melibatkan anak di sebuah apartemen Saladin Jalan Margonda Raya Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Demikian juga aksi nyata diawal tahun 2020, atas kerja
keras dan komitmen memberantas Jaringan prostitusi yang mengeksploitasi
anak, Sat Reskrimum Polres Meranti Riau Kepulauan, Polres Toba Samosir,
Polres Sukabumi, Polres Tasikmalaya, Ciamis, serta Polres Cianjur
dan Garut, juga Polresta Surabaya dan Pasuruan Jawa Timur dikabarkan
berhasil mengungkap tabir prostitusi online anak, pedofilia dan kejahatan
seksual dalam berbagai bentuk dengan melibatkan abak sebagai
pelaku.
"Dengan terbongkarnya beberapa jaringan dan konsumen
prostitusi dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial
(child exploitation for sexual commercial purpose) di berbagai daerah tersebut
fakta membuktikan bahwa anak-anak di berbagai daerah saat ini tengah berada
dalam lingkaran prostitusi Online Anak, gengRAPE kekerasan seksual Anak
dan Eksploitasi Anak untuk tujuan seksual komersial untuk segera
diselamatkan", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS
Perlindungan Anak dalam keterangan pers di kantornya dibilangan Pasar Rebo,
Jakarta Timur Rabu (29/01 )merespon terbongkarnya jaringan prostitusi anak di
Depik, Jawa Barat.
Oleh sebab itu, sambung Arist, Komnas Perlindungan Abak
sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi pengurus advokasi,
pendampingan dan perlindungan anak di Indonesia, sudah sepatutnya
memberikan penghargaan dan apresiasi kepada komitmen setiap Polres yang ada di
berbagai daerah ini pertanda bahwa tidak ada toleransi dan kata damai terhadap
predator- predator kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak di
Indonesia, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak juga patut mendorong
semua pihak dan keterlibatan masyarakat untuk sama-sama bahu-membahu memerangi
dan menghentikan dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang saat ini
ini sedang menjadi fenomena yang sangat menakutkan bagi.
“Komitmen demi kepentingan terbaik anak yang saat ini sedang
berada dalam lingkaran kejahatan seksual, Pedofili, dan prostitusi
anak online dan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial perlu dibangun
komitmen nasional untuk menyelematkan masa depan anak,” jelas Arist.
Salah satu komitmen itu, Kombes Pol Azis Andriansyah SH,
S.iK M.hum berhasil menangkap pelaku prostitusi anak online. Dalam
keterangannya mengatakan 3 tersangka pelaku sudah diamankan diantaranya MP (20)
warga Rawa Panjang, AIR (17) dan BS (17).
“Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak diawali dari
laporan N (36) orang tua korban yang melaporkan anak-anak yakni bunga (14)
* bukan nama sebenarnya yang hilang dari
rumah sejak 2 Januari 2020, “ tuturnya.
Oleh pihak kepolisian, Korban AB kemudian didalami dan diketahui keberadaan anak
tersebut. Penyidik kemudian mendatangi unit apartemen tersebut dan melakukan
penggeledahan. Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen
tersebut dan mendapatkan Bunga berada di sebuah kamar bersama Z (16) di
apartemen itu.
Petugas juga mendapati seorang laki-laki yang diduga sebagai
pelaku yang bertindak untuk menjual para ABG tersebut.Adapun kronologisnya
korban AB kenal dengan tersangka AIR (17) melalui Facebook kemudian 02
Januari 2020 korban diajak ke kamar 30 Apartemen Saladin Jalan Margonda
Raya, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas.
Para
pelanggannya ditawatkan dengan cara Open BQ Include Room melalui aplikasi
michate dan para pelaku mendapatkan bagian dari hasil transaksi tersebut,
kata Kapolres Depok dalam Konferensi Pers Selasa 28 Januari 2020 di
Mapolres Polres Metro Depok.Setelah tersangka mendapatkan pelanggan Kemudian
korban di suruh melayaninya di kamar 30 F dan 28.
“Dalam hal ini tersangka MP menawarkan HP sekitar 15
kali, dan JF sekitar 5 kali, menawarkan AP sekitar 15 kali dan GF
sekitar 15 kali sedangkan BS menawarkan HP sekitar 4 kali dan CF sekitar 13
kali,” urai Kapolres.
Lebih jauh Kapolres selanjutnya menjelaskan bahwa ketiga
pelaku saat ini diamankan di Polres Depok guna penyelidikan lebih lanjut
terkait tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur atau perdagangan
manusia.(rel/dn)