Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi di Jakarta

Media Apakabar.com
Kamis, 30 Januari 2020 - 23:38
kali dibaca
Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi di Jakarta
Tersangka diamankan
Mediaapakabar.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penangkapan terhadap tersangka, THM selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication di Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp41,8 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (30/1/2020) mengatakan pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumut melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu rekanan pelaksana melakukan markup paket zona 3 sebesar Rp715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015.

Dimana, tersangka melakukan markup pada paket zona 3 meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ," beber Sumanggar.

Sumanggar menambahkan, total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp4.537.889.000 dimana kerugian negara terjadi pada markup paket zona 1, zona 2, zona 3, zona 4 dan markup biaya infocus.

"Tersangka korupsi untuk masing-masing zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan ke Rutan Tanjunggusta selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini