Kecewa, Menkes Tak Punya Solusi Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

armen
Selasa, 21 Januari 2020 - 09:23
kali dibaca
Foto: Lamhot Aritonang/Terawan Sudah Tak Punya Solusi

Mediaapakabar.com-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto putus asa soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Terawan di hadapan Komisi IX DPR RI. Ia mengaku sudah tak punya solusi.

Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, per 1 Januari 2020 iuran tersebut tetap naik.

"Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi," tegas Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, kenaikan tersebut tetap dilakukan BPJS Kesehatan karena alternatif untuk menutupi defisit dari Terawan sendiri tak dilaksanakan. "Kalau memang itu tidak bisa dilaksanakan. Dan itu buat saya, saya sedih sekali, sama dengan saudara-saudara Komisi IX," imbuh Terawan.

Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.

"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan. Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," papar dia.

Meski begitu, ia meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya.

"Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS," ucap dia.

Terawan pun menyatakan permohonan maaf karena dirinya pun tak bisa mengarahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan alternatif yang telah diberikan, juga mencegah kenaikan iuran peserta mandiri kelas III."Itu saja yang bisa saya kemukakan. Saya mohon maaf, ini semua yang saya dengarkan, memang itu sama dengan apa yang ada di hati saya," tutup Terawan.

Sebagai informasi, Terawan pernah menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alternatif yang diberikan, pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III.

Alternatif kedua dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019. Menurut Terawan, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Lalu alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial). Di dalam data PBI non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial.



Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini