Kawasan Hutan Mangrove Harus Dipertahankan

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 16:55
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan mempertahankan hutan mangrove sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam.

“Kalaupun harus dilakukan perubahan dalam upaya mendorong pertumbuhan kawasan Medan Utara, tidak boleh mengorbankan kawasan lindung mangrove,” kata Fraksi HPP dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Hendra DS, dalam sidang paripurna perubahan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, Senin (13/1/2020).

Kawasan lindung mangrove, kata Hendra, merupakan tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan, apalagi bila dihubungkan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global.

“Sejak awal, kami (Fraksi HPP) tidak pernah mendukung alih fungsi hutan lindung mangrove,” tegas Hendra.

Mempertahankan hutan lindung mangrove, tegas Hendra, harus prioritas dan lebih bermanfaat jika hutan mangrove dijadikan destinasi wisata alam yang akan membantu ekonomi masyarakat sekaligus mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan.

Untuk itu, dalam perubahan RTRW 2011-2031 yang tertuang naskah dalam akademik bahwa kawasan utara yang peruntukannya didominasi kawasan hutan mangrove sepatutnya didorong pertumbuhannya dalam rangka pemerataan pembangunan utara-selatan.

Selain menyoroti alih fungsi hutan lindung mangrove dan RTH, Fraksi HPP, juga menyoroti sistem perkotaan, rencana ruang perdagangan, industri dan pemukiman, sitem jaringan transportasi, sistem jaringan energi serta sistem jaringan telekomunikasi. (Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini