Kasus Penganiayaan, IRT Warga Kelurahan Rengas Pulau Dihukum 5 Bulan Bui

Media Apakabar.com
Kamis, 09 Januari 2020 - 21:57
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Nyaik Atika Sari alias Nyaik (30) dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2020).

Ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Jala V Lingk. 33 Gang Melati Kampung Rambung, Kelurahan Rengas Pulau, Kec Medan Marelan itu menurut majelis hakim terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Sri Wahyuni.

"Perbuatan terdakwa Nyaik Atika Sari alias Nyaik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan belum ada perdamaian. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan dan merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki tanggungan.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap selama 7 hari kedepan.

"Terdakwa sudah dengar kan. Kamu dihukum 5 bulan penjara. Dituntut jaksa 8 bulan. Kamu bisa terima atau banding," kata majelis hakim sembari menutup sidang.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB lalu.

Berawal korban sedang berada di halaman rumah tempat tinggal korban yang terletak di Jalan Pasar Nippon Lingk. I Gang Banten, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan sendirian.

"Saat itu M. Syafii (telah meninggal dunia) dan terdakwa datang ke tempat tersebut dengan mengendarai 1 unit sepeda motor yang tidak diketahui jenis dan plat nomornya kemudian mengatakan kata-kata berupa ”keluar kau” hingga berulang kali lalu korban mendatangi terdakwa dan bertanya kepadanya mengenai apa yang terjadi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerry Anderson Gultom.

Kemudian terdakwa mengucapkan kata-kata kotor berupa ”anj### kau, bab# kau” kepada korban sehingga saat itu korban merasa bingung selanjutnya terdakwa langsung melakukan kekerasan terhadap diri korban dengan cara menumbuki wajah, kepala dan tangan korban dan saat itu korban berusaha menangkis namun terdakwa tetap menumbuki diri korban lalu M. Syafii langsung mendatangi korban dan terdakwa.

"Namun saat itu M. Syafii malah mendorong atau menolak korban hingga terjatuh dengan posisi tersungkur atau posisi bersujut kemudian M. Syafii dan terdakwa menumbuki kepala, wajah dan tangan korban dengan menggunakan kedua tangan lalu korban berusaha berdiri namun keduanya terus melakukan kekerasan terhadap diri korban secara bersama-sama hingga tetangga korban datang melerai," cetus jaksa.

Setelah itu, M. Syafi dan terdakwa pergi dari tempat tersebut. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M. Syafii, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian kepala, wajah serta tangan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini