Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Polres Tanjungbalai

armen
Selasa, 28 Januari 2020 - 20:02
kali dibaca


tsk diapit petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Petugas SatuanReserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung,Senin 27/01/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka bernama Ishak Panjaitan alias Jack (33), warga Jalan Pematang Pasair Lingkungan, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai ini diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa, (28/1/2020) mengatakan,menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan undercoverbuy.
 Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, saat ditangkap, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 6,14 gram dan 0,8 gram, uang tunai sebesar Rp. 50 ribu dan handphone merek samsung beserta paket klip transparan kosong.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini