tsk diapit petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai |
Tersangka
bernama Ishak Panjaitan alias Jack (33), warga Jalan Pematang Pasair
Lingkungan, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai ini
diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya
transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa,
(28/1/2020) mengatakan,menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya
transaksi narkotika tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan
melakukan undercoverbuy.
Mantan Kasat Reskrim
Polrestabes Medan ini menambahkan, saat ditangkap, dari tangan tersangka,
petugas menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing
seberat 6,14 gram dan 0,8 gram, uang tunai sebesar Rp. 50 ribu dan handphone
merek samsung beserta paket klip transparan kosong.
“Imbas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5
tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(rel/dn)