Mediaapakabar.com-Aktifitas nelayan satu ini yang sering jual sabu dilingkungan sekitarnya membuat resah warga. Akhirnya Heri Iskandar alias Dogol,35,warga Jln. Aman Lingk XII Kel. Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berurusan dengan polisi.
Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Rabu (15/1) sekitar pukul 11.00 wib di Jln. Aman kel. Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai
AKBP Putu Yudha Prawira.SH. didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga dan
kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan yang dikonfirmasi awak media ,Rabu (15/1)
membenarkan penangkapan nelayan yang sering jual sabu tersebut.
Dikatakan Kapolres
Putu Yudha, awalnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di Jalan Aman kel. Simulajadi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung
Balai ada seorang laki laki yang sering menjual narkotika Jenis Sabu sabu .
"Mendapat informasi
tersebut,unit Reskrim melakukan pengintaian. Setelah melihat seorang laki
laki yang sesuai dengan ciri ciri dari Informasi tersebut personil langsung
melakukan penangkapan,” jelasnya.
“Setelah dilakukan
penggeledahan badan,personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 5,5 gram. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih
mendalam,tersangka dan barang bukti sabu diboyong ke Mapolsek Datuk Banda.
Kepada tersangka ditetapkan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(Surya)