Foto: Rengga Sancaya/detikcom |
Mediaapakabar.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait dengan pencekalan terhadap eks bos PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung telah memeriksa 10 orang yang dua diantaranya adalah mantan direktur utama Jiwasraya. Sepuluh orang ini dicegah ke luar negeri (LN).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap pencekalan terhadap 10 orang ini dapat membuka pangkal masalah yang menimpa Jiwasraya.
"Di sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan
Agung. Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya sebetulnya problemnya di
mana. Karena ini juga menyangkut proses yang panjang," kata Jokowi kepada
wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Jokowi menyebut persoalan di Jiwasraya terjadi sejak 2009 meski pihak Istana memastikan Jokowi tidak menyalahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjabat. Selain dari sudut pandang hukum, secara korporasi, OJK hingga Kementerian BUMN turun tangan menangani Jiwasraya.
"Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani oleh untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Kemenkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari. Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut persoalan di Jiwasraya terjadi sejak 2009 meski pihak Istana memastikan Jokowi tidak menyalahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjabat. Selain dari sudut pandang hukum, secara korporasi, OJK hingga Kementerian BUMN turun tangan menangani Jiwasraya.
"Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani oleh untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Kemenkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari. Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi.
Eksekutif
OJK Beri Keterangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen bersama dua orang lainnya beberapa waktu lalu sempat dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen bersama dua orang lainnya beberapa waktu lalu sempat dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Hoesen, kehadirannya pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi yang menjelaskan soal bagaimana mekanisme pasar itu berjalan.
"Kita
tidak bicara saham tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke
pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa modus selama
ini," ungkap Hoesen ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta
Selatan, Kamis (2/1/2020).
Akan tetapi, ditanya lebih lanjut terkait kesaksian pihak lainnya yang dipanggil dalam sidang hari itu, Hoesen memilih bungkam.
Selain komisioner, Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada manajer investasi OJK yang diduga ikut terlibat masalah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan jajarannya yang diperiksa tersebut bakal tetap mematuhi prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada masalah. Silahkan, namanya proses hukum. Kita ikutin saja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai membuka Perdagangan Saham 2020 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).
Akan tetapi, ditanya lebih lanjut terkait kesaksian pihak lainnya yang dipanggil dalam sidang hari itu, Hoesen memilih bungkam.
Selain komisioner, Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada manajer investasi OJK yang diduga ikut terlibat masalah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan jajarannya yang diperiksa tersebut bakal tetap mematuhi prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada masalah. Silahkan, namanya proses hukum. Kita ikutin saja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai membuka Perdagangan Saham 2020 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).
Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen sebagai salah satu pihak yang turut diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus itu, mengaku tak keberatan.
"Kalau proses hukum ya hargai saja," kata Hoesen.
Selain Hoesen, komisioner OJK lainnya yang turut dipanggil Kejaksaan Agung adalah Kepala Eksekutif Pengawas Idustri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan terhadap keduanya bersama dua orang lainnya dari pihak Jiwasraya dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12/2019) lalu.
Menurut Hoesen, kehadirannya pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi yang menjelaskan soal bagaimana mekanisme pasar itu berjalan.
Sumber : Detik.com