Jelang Tutup Tahun 2019,Polda Sumut musnahkan 85 kg sabu dan Ribuan butir pil Ekstasi

armen
Rabu, 01 Januari 2020 - 09:01
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Jelang tutup tahun 2019, sebanyak 85 kg sabu-sabu, 10.775 butir pil ekstasi dan 758 gram serbuk pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat  Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dimusnahkan di Lapangan Benteng Medan, Selasa.(31/12/2019).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus narkoba tersebut 33 orang yang terdiri dari 32 orang laki-laki dan 1 orang perempuan termasuk satu yang tersangka laki-laki yang ditembak mati karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas

"Sedangkan jumlah penyidikan kasus narkoba itu, ada 23 penyidikan yakni Polda Sumut 12 penyidikan dan Polrestabes Medan 11 penyidikan. Barang bukti 85 kg sabu, Polda Sumut 49 kg sabu dan Polrestabes Medan 36 kg sabu," ujar Martuani.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Cabang Medan.

Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang ke lobang tanah yang sudah dipersiapkan.

Pasal yang dilanggar tersangka pengedar narkoba adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," katanya.

Hadir pada acara tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Pangkoseknudnas III Marsma TNI Djohn Amarul, Danlantamal I Belawan Laksma TNI Abdul Rasyid, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Danlanud Soewondo Medan Kolonel Pnb Meka Yudanto, dan Kadishub Provinsi Sumut/(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini