Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Dzulmi Eldin Diteriaki Begini

Media Apakabar.com
Kamis, 09 Januari 2020 - 19:42
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan suap mantan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari, Kamis (9/1/2020).

Namun, sambutan tak mengenakkan didapat Dzulmi Eldin ketika memasuki gedung PN Medan.

Tiba-tiba teriakan 'Eldin Walikota Koruptor' dilontarkan beberapa orang menyambut kedatangan Dzulmi Eldin yang mengenakan rompi oranye dengan dikawal petugas kepolisian.

Dzulmi Eldin tampak hanya tersenyum sambil memasuki ruang sidang Cakra Utama PN Medan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka.

Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara Isa Ansyari jadi terdakwa pemberi suap untuk Dzulmi Eldin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) lalu.

Dzulmi Eldin atas bantuan Syamsul diduga menerima suap secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi dari Isa Ansyari.

Pada 6 Februari 2019, Dzulmi Eldin mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Setelah pelantikan itulah, Dzulmi Eldin mulai diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa Ansyari.

Isa Ansyari diduga memberikan uang senilai Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019 ke Dzulmi Eldin. Sehingga nilai totalnya saat pada periode itu sekitar Rp80 juta.

Pada 18 September 2019, Isa Ansyari diduga kembali memberikan uang senilai Rp50 juta ke Dzulmi Eldin.

"Pada bulan Juli 2019, DE (Dzulmi Eldin) melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," kata Saut.

Dalam perjalanan dinas tersebut, Dzulmi Eldin mengajak istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Dzulmi Eldin bersama keluarganya bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Di masa perpanjangan tersebut, menurut Saut, keluarga Dzulmi Eldin didampingi oleh Syamsul Fitri Siregar.

"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE," ungkap dia. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini