Isa Ansyari Akui Berikan Uang Kepada Dzulmi Eldin Agar Tidak Terganggu Dalam Bekerja

Media Apakabar.com
Kamis, 23 Januari 2020 - 22:20
kali dibaca
Terdakwa memberikan kesaksian di persidangan
Mediaapakabar.com-Ada fakta baru yang terungkap dalam sidang lanjutan suap Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin dengan terdakwa mantan Kadis PU Isa Ansyari.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2020), terdakwa Isa Ansyari mengaku memberikan uang kepada Dzulmi Eldin agar pekerjaannya tidak terganggu.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, Isa Ansyari disebutkan memberikan suap kepada Dzulmi Eldin sebesar Rp250 juta, uang tersebut ia berikan untuk menutupi perjalanan Dzulmi Eldin yang melakukan perjalanan dinas ke Jepang pada Juli 2019 lalu.

Namun dalam persidangan Isa Ansyari mengaku uang yang ia berikan kepada Dzulmi Eldin tidak hanya itu saja, melainkan ada beberapa kali ia menyetorkan uang kepada Dzulmi Eldin, dan diakumulasikan mencapai Rp530 juta dan diberikan kepada protokolernya. "Ada beberapa kali saya menyetorkan uang, bila saya total bisa mencapai Rp530 juta," bebr Isa Ansyari.

Isa mengaku, dari sebelum berangkat ke Jepang, ada empat kali ia diminta uang Rp20 juta untuk operasional perjalanan Dzulmi Eldin keluar kota. Selang waktu tak lama, ia kembali dimintai uang sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan dinas Eldin ke Jepang.

Setelah pulang dari Jepang, ia juga dibebankan untuk membayarkan utang Pemko Medan kepada Travel. "Setelah pulang dari Jepang, saya dibebankan uang Rp250 juta untuk membayarkan utang, itulah yang OTT kemarin," ujarnya.

Uang Rp250 juta tersebut, ia membayarkannya secara menyicil. Dan sempat menunda-nunda. "Yang pertama saya bayarkan Rp200 juta melalui rekening Bank Sumut milik saya ke rekening bapaknya Andika, dan yang Rp50 juta lagi, rencananya saya bayar langsung. Sempat saya mengelak untuk tidak ditagih uang yang Rp50 juta tersebut karena saya sudah tidak memiliki uang lagi," ungkap Isa Ansyari.

Saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz mengenai uang itu dikemanakan, Isa terlihat cengegesan sambil menjawab tidak mengetahui uang-uang tersebut akan dibawa kemana, dan menurutnya kalau sudah sama Syamsul maka sudah sampai uang tersebut.

"Saya tidak mengetahui uang itu akan dikemanakan, tapi yang saya tau bila uang tersebut sama Syamsul, maka itu atas arahan Pak Wali," ujarnya sambil cengegesan.

Majelis hakim yang kesal sempat mengeluarkan suara yang tinggi. "Jangan ketawa kamu, itu uang bukan sedikit. Gak ada menyesalnya kamu sedikitpun," ujar majelis hakim dengan nada tinggi.

"Sangat menyesal pak, sebab itu menggunakan uang pribadi saya. Kan sayang mengirimnya melalui rekening gaji saya. Awalnya saya kira saya tidak bersalah, makanya saya berani mengirim uang tersebut," cetusnya.

Namun penyesalan Isa Ansyari sudah musnah, sebab saat ini ia harus duduk di kursi pesakitan PN Medan.

Majelis hakim pun menutup sidang dan melanjutkannya pada tanggal 3 Februari 2020 mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU KPK. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini