Ini Fakta Bingungnya Sri Mulyani soal Pemda Tidak Bayar Pensiun Pegawai

armen
Senin, 20 Januari 2020 - 08:21
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan pemerintah daerah (Pemda) yang seringkali merekrut pegawai, tapi pemerintah pusat yang harus menanggung tunjangan pensiunannya.

Menurut Sri Mulyani, di daerah merekrut banyak sekali pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila Pemda tersebut kewalahan menggaji pegawai PPK. Maka pemerintah pusat yang membayar gajinya. 


Okezone telah merangkum fakta terkait pemda tidak bayar pensiun pegawai, Senin (20/1/2020) :

1. Keluh Sri Mulyani Bayari Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan pemerintah daerah (pemda) yang seringkali merekrut pegawai, tapi pemerintah pusat yang harus menanggung tunjangan pensiunannya.

"Jadi, kami sebagai bendahara negara, makin melihat bahwa ada ketidakseimbangan yang sangat serius dalam keseluruhan policy pegawai di seluruh Indonesia," ujar Sri Mulyani,

2. Pemda yang Rekrut, Gaji Pemerintah Pusat

Sri Mulyani mengatakan di daerah merekrut banyak sekali pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Namun, pensiunnya itu yang menanggung adalah seluruhnya pemerintah pusat," pungkas dia.

Bahkan, lanjut dia, apabila Pemda tersebut kewalahan menggaji pegawai PPK. Maka pemerintah pusat yang membayar gajinya.

"Apabila kita lihat nanti lama-lama pemerintah pusat makin besar belanja untuk pensiun sementara pemerintah daerah merekrut hanya untuk membayar. Jadi ini mungkin sesuatu yang harus kita pikirkan," pungkas dia.

3. Pemotongan Alokasi Dana Daerah

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya akan memotong alokasi dana daerah bagi Pemda yang menunda penyaluran dana tersebut.

"Tapi pemotongan alokasi tersebut akan ditujukan pada Pemda yang tak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending dari dana yang ditransfer pemerintah pusat," ujar dia, di Gedung Kemenkeu Jakarta.

4. Sanksi Kepada Yang Menunda Mandatory Spending

Contoh daerah yang diberikan sanksi, seperti yang menunda mandatory spending dari program Dana Alokasi Umum (DAU).

"Maka DAU untuk tahun anggaran selanjutnya akan dipotong atau dananya akan ditunda," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti

Adapun tahapan penundaan yakni, pemerintah pusat menunda pencairan DAU pada daerah yang menunda mandatory spending.


Sumber : Okezone.com
Share:
Komentar

Berita Terkini