Hakim PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Taman Raja Batu Madina

armen
Senin, 27 Januari 2020 - 22:38
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Majelis hakim diketuai Irwan Effendi membebaskan tiga terdakwa korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1/2020) tersebut, hakim menyatakan tidak dapat menerima penuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hakim menyatakan penuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dianggap prematur.

"Seharusnya sebelum berkas dilimpahkan, terlebih dahulu ada kajian apakah diperbolehkan atau tidak membangun di aliran sungai Aek Singolot. Ini kan tidak ada," kata Hakim Irwan Effendi usai sidang.

Atas tidak diterimanya penuntutan, hakim Irwan Effendi juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan hakim Irwan Effendi senada dengan hakim anggota Mian Munthe.

Namun berbeda dengan hakim anggota Deni Iskandar. Ia berpendapat, dalam kasus korupsi TRB dan TSS telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah Lubis, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut.

Pantauan wartawan, usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa tampak bahagia. Mereka bahkan tak kuasa menahan tetesan air matanya. Keluarga mereka yang datang mendampingi juga terlihat bahagia. Mereka tak henti-hentinya mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena keluarga mereka dibebaskan hakim. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini