Edarkan Ganja, Pria Ini Ditangkap Polres Tanjungbalai

armen
Senin, 06 Januari 2020 - 15:11
kali dibaca
tsk diapit dua petugas satres narkoba Polres Tanjungbalai

Mediaapakabar.com-Nazaruddin  alias Aliong(42)  ditangkap personil satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai karena  mengedarkan  narkotika golongan I, jenis ganja kering, Sabtu (4/1), sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat ditangkap, dari warga Jalan IR.H.Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 12,47 gram .”Tersangka diringkus dari rumahnya. Tiga bungkus ganja dengan berat kotor 12,47 gram, serta 1unit HP diamankan sebagai barang bukti,"  Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira ,Senin (6/1).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di Jalan IR.H.Juanda sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan , personel Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penangkapan tersangka yang sedang berdiri di teras rumahnya diduga sedang menunggu pembeli.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kepada pembeli," ujar Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba.

Dia menegaskan, tersangka dujerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(ril/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini