Mediaapakabar.com-Dor! tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan, mengirim seorang bandar narkoba ke akhirat karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan di kawasan Marelan pada Rabu, 8 Januari 2020 dinihari.
Bandar narkoba yang ditembak mati berinisial Den (35) warga
Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan
Medan Marelan. Sedangkan satu tersangka lain berinisial Y (47) warga Komplek
TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
“Dari
kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari,
1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4
bungkus diduga narkoba jenis baru,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani
Sormin MSi didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Khusin Dwihananto
SIK MHum, dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Kamis (9/1/2020).
Selain
itu, sambung Kapolda Sumut, petugas juga menyita barang bukti non narkotika
berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit
handphone.
“Dari
kedua pelaku, tersangka Den harus diberikan tindakan tegas terukur yang
menyebabkannya meninggal dunia, karena tidak mengindahkan imbauan petugas serta
berusaha melarikan diri,” kata Irjen Pol Sormin yang juga didampingi Kabid
Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH.
Orang
nomor satu di Polda Sumut ini menceritakan penangkapan kedua bandar narkoba ini
berawal setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa ada bandar
narkotika yang mengedarkan narkoba di wilkum Polsek Hamparan Perak dan para
bandar berdomisili di Medan Labuhan.
Mendapatkan
informasi itu, Polsek Hamparan Perak yang berkordinasi dengan Polda Sumut dan
Polres Belawan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga
berhasil menangkap tersangka berinisial Y.
“Dari
kamar tidur lantai dua rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat
1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, delapan papan pil happy five (H5), satu
timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan dua
handphone,” ungkap Irjen Pol Sormin didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut
Kombes Pol Hendri Marpaung.
Kapolsek
Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP
Dayan.
Atas
perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Den.
“Dari
tersangka Den didapatkan sebanyak empat bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir
pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone, dan dompet berisi Rp 300
ribu,” beber Irjen Pol Sormin yang juga didampingi Kapolres Belawan AKBP Dayan.
Akan
tetapi, saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjung Gusta, tersangka
Den ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
Sehingga
harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka. Saat
perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka Den meninggal dunia.
Adapun
asal barang bukti milik DEN, aku pria dengan bintang dua dipundaknya ini,
berasal dari abang iparnya yang merupakan seorang napi lapas Tanjung Gusta.
“Atas
perbuatannya, tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran
narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,”
pungkas Jenderal dengan pangkasnya.(dani)