Mediaapakabar.com-Dor! Setelah 11 kali beraksi ,akhirnya petualangan Muhammad Nurdiansyah(25) alias Dian didunia kriminal dihentikan Tim Pegasus Polsek Helvetia dengan timah panas ,Kamis (2/1/2020) di Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sebelumnya, warga Jalan Keadilan Kecamatan Percut Sei Tuan ini
mencuri Yamaha N Max milik Alexander Sembiring di pelataran parkir Milenium
Plaza, Jalan Kapten Muslim Medan ,Senin, 25 November 2019 lalu
Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Mapolsek Helvetia.
Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit
Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution kepada wartawan Mapolsek Helvetia, Selasa, (7/1/2020) mengatakan,penangkapan
tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban dengan LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan
Helvetia pada tanggal 26/11/2019 dengan Pelapor atas nama Alexander S yang telah menjadi korban tindak pidana
pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Plat BK 4974 AIG.
Pada saat itu, sambung
Pardamean, korban yang kesehariannya bekerja di toko handphone, memarkirkan
sepedamotor miliknya diparkiran Plaza Milenium. Baru saja korban pergi hendak
ke kamar mandi, kereta sudah hilang.
"Sebenarnya, aksi
pencurian itu dapat terjadi dengan mudah karena korban saat itu lupa mencabut
kunci sepeda motornya beserta kartu parkir yang lengket bersama kuncinya."
tambah Kapolsek Medan Helvetia.
Dari hasil rekaman
cctv petugas Mengantongi identitas dua orang pelaku laki-laki yang membawa
sepeda motor milik Alex. Hingga akhirnya, Kamis (2/1/2020) sekira jam 23.30 Wib
keberadaan salah satu MN alias Dian (24) warga jalan Cemara Gg Keadilan
lorong I Timur kelurahan sampali kecamatan Percut seituan sedang berada di
rumah nya.
“Tersangka terpaksa kita
tembak karena berusaha melawan petugas.Sedangkan rekannya bernama Wika tengah
dalam pengejaran,” jelas Hutahaean.
Ketika
diinterogasi, Pardamaean menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri
sepeda motor milik korban.“Selain
itu, yang bersangkutan juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi
yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tambahnya.
Sementara itu, kepada
awak media ,tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut. Pada waktu itu mereka
sedang berada di parkiran Plaza Milinium Jalan Kapten Muslim, spontan melihat
ada kunci kontak yang masih lengket bersama kartu parkir di sepeda motor N-Max.
“ kami bawa kabur kereta itu bang" katanya kepada awak media.
Kereta itu, sambung Muhammad Nurdiansyah alias Dian, pelaku Wika yang menjualnya. Dari hasil penjualan itu, diakui Dian hanya dibagi Rp 500.000,- oleh Wika. Adapun uang tersebut digunakan Dian untuk membeli ban baru untuk sepeda motor Kawasaki ninja warna hijau
miliknya dan sisanya digunakan untuk membeli Shabu untuk di hisap
bersama.
Kapolsek Medan
Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen mengatakan bahwa Tersangka Muhammad Nurdiansyah alias Dian sudah sering melakukan aksi
pencurian sepeda motor dibeberapa tempat yakni Jalan Kapt Muslim Kel. Helvetia
Tengah, Kec. Medan Helvetia, Jalan Dwikora, di Plataran Parkiran Alfamart, Gg
Abadi, Depan GOR Serba Guna Pancing, Kec. Percut Seituan, Jalan Karya IV desa
Helvetia dan di Rumah sakit Haji Pancing.
"Atas perbuatannya,
tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara," tandasnya. (Agung)