Dor! 11 Kali Beraksi , Pelaku Curanmor Ini Dibedil Polsek Helvetia

armen
Selasa, 07 Januari 2020 - 15:55
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Dor! Setelah 11 kali beraksi ,akhirnya petualangan Muhammad Nurdiansyah(25) alias Dian didunia kriminal dihentikan Tim Pegasus  Polsek Helvetia  dengan timah panas ,Kamis (2/1/2020) di Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.


Sebelumnya, warga Jalan Keadilan Kecamatan Percut Sei Tuan ini mencuri Yamaha N Max milik Alexander Sembiring di pelataran parkir Milenium Plaza, Jalan Kapten Muslim Medan ,Senin, 25 November 2019 lalu
Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Helvetia.
Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution kepada wartawan  Mapolsek Helvetia, Selasa, (7/1/2020) mengatakan,penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban dengan LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia pada tanggal 26/11/2019 dengan Pelapor atas nama Alexander S  yang telah menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Plat BK 4974 AIG.

Pada saat itu, sambung Pardamean, korban yang kesehariannya bekerja di toko handphone, memarkirkan sepedamotor miliknya diparkiran Plaza Milenium. Baru saja korban pergi hendak ke kamar mandi, kereta sudah hilang.

"Sebenarnya, aksi pencurian itu dapat terjadi dengan mudah karena korban saat itu lupa mencabut kunci sepeda motornya beserta kartu parkir yang lengket bersama kuncinya." tambah Kapolsek Medan Helvetia.

Dari hasil rekaman cctv petugas Mengantongi identitas dua orang pelaku laki-laki yang membawa sepeda motor milik Alex. Hingga akhirnya, Kamis (2/1/2020) sekira jam 23.30 Wib keberadaan salah satu  MN alias Dian (24) warga jalan Cemara Gg Keadilan lorong I Timur kelurahan sampali kecamatan Percut seituan sedang berada di rumah nya. 

 “Tersangka terpaksa kita tembak karena berusaha melawan petugas.Sedangkan rekannya bernama Wika tengah dalam pengejaran,” jelas Hutahaean.
Ketika diinterogasi, Pardamaean menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.“Selain itu, yang bersangkutan juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tambahnya. 
Sementara itu, kepada awak media ,tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut. Pada waktu itu mereka sedang berada di parkiran Plaza Milinium Jalan Kapten Muslim, spontan melihat ada kunci kontak yang masih lengket bersama kartu parkir di sepeda motor N-Max. “ kami bawa kabur kereta itu bang" katanya kepada awak media.

Kereta itu, sambung Muhammad Nurdiansyah alias Dian, pelaku Wika yang menjualnya. Dari hasil penjualan itu, diakui  Dian hanya dibagi Rp 500.000,- oleh Wika. Adapun uang tersebut digunakan  Dian untuk membeli ban baru untuk sepeda motor Kawasaki ninja warna hijau miliknya dan sisanya digunakan untuk membeli Shabu untuk di hisap bersama. 

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen mengatakan bahwa Tersangka Muhammad Nurdiansyah alias Dian sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa tempat yakni Jalan Kapt Muslim Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Jalan Dwikora, di Plataran Parkiran Alfamart, Gg Abadi, Depan GOR Serba Guna Pancing, Kec. Percut Seituan, Jalan Karya IV desa Helvetia dan di Rumah sakit Haji Pancing.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Agung)

Share:
Komentar

Berita Terkini