Dituntut 17 Tahun Penjara, Kurir Ganja Menangis di Persidangan

Media Apakabar.com
Kamis, 30 Januari 2020 - 23:13
kali dibaca
Dituntut 17 Tahun Penjara, Kurir Ganja Menangis di Persidangan
Kedua terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Sharul (39) warga Jalan Kontiner Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh tak bisa menahan tangisnya saat jaksa membacakan tuntutannya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1/2020). Pembawa 39 kilogram ganja ini kaget begitu mendengar tuntutan jaksa selama 17 tahun penjara.

Sharul yang memiliki perawakan brewok dan berbadan besar ini langsung memohon kepada majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara sambil menangis dan memohon keringanan.

"Tolonglah saya majelis, anak saya 6. Saya juga mengasuh 4 anak yatim di rumah," cerita Sharul sambil menghusap air matanya.

Hakim Syafril membalas dengan celotehan lucu khas dirinya. "Janganlah nangis, nanti saya juga ikut nangis. Saya gak sanggup melihat laki-laki nangis. Lihat temanmu itu, badannya kecil. Tapi kok gak nangis dia. Kau badanmu aja yang besar," ujar hakim Syafril sehingga membuat pengunjung sidang tertawa.

Majelis hakim akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon menuntut Sharul dan temannya Khairul (26) warga Jalan Kota Cane-Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh dengan pidana masing-masing selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Kejari Medan itu menilai perbuatan kedua terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaannya jaksa menjelaskan kasus ini berawal pada 28 Juni 2019 lalu. Terdakwa Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja ke Medan dengan ongkos Rp250 ribu.

"Terdakwa Sharul kemudian menjemput dua goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih 39 kg di Desa Bangkik, Kabupaten Blang Kejeren kemudian membawanya ke rumahnya," kata jaksa.

Lantas, pada 30 Juni 2019, Sharul mengajak Khairul untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan menggunakan mobil pickup. Ganja itu rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp900 ribu per kilogramnya.

Saat tiba di Medan, ganja itu terlebih dahulu disimpan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, datang petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini