Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

armen
Sabtu, 11 Januari 2020 - 09:04
kali dibaca


Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga dan Kabag Ops Kompol B.Situmorang Paparkan penangkapan dua Bandar Ganja

Mediaapakabar.com-Dua bandar narkoba jenis ganja berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Selasa (7/1/2020). Keduanya yakni, Dedek warga Jalan Nagur Kecamatan Siantar Utara dan Henri warga Jalan Bangun Abadi Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih saat press release didampingi Kasatres Narkoba AKP David Sinaga dan Kabag Ops Kompol B Situmorang, di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (9/1/20) pukul 18.00 Wib mengatakan,penangkapan berawal saat Satres Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Jalan Nagur Kecamatan Siantar Utara sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Hal ini langsung di tindak lanjuti Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dan dari hasil pengintaian tertangkaplah Dedek. “Awalnya personel Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Jimmy Hutajulu berhasil meringkus Muhammad Riduan Tarigan alias Dedek (27), di Jalan Nagur, Siantar Utara,”jelas Budi.

Kapolres menambahkan,Dedek  merupakan residivis kasus yang sama dan dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti 37 paket ganja yang beratnya 53,7 gram.

Hasil pengembangan dan interogasi petugas, Dedek mengaku barang itu diambil dari Henri Pramana Putra alias Barat (30), warga Jalan Bangun Abadi, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

“Kita langsung bergerak dan menangkap tersangka Barat di depan rumahnya dan menggeledah seluruh isi rumahnya dan ditemukan barang bukti 57,7 kilogram ganja,” bebernya.

Saat penggeledahan dan pengembangan Henri berusaha melarikan diri sehingga  mendapat tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki.

Dalam keterangan lebih lanjut, ganja tersebut berasal dari aceh dan masuk
Kemedan yang rencananya akan diedarkan di Pematang Siantar dan Simalungun.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidar  111 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,”jelas budi.(Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini