Ayah Badau! Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

armen
Kamis, 16 Januari 2020 - 22:12
kali dibaca

Ayah badau 


Mediaapakabar.com-Biadab! MM (52) warga Cicariang Tasikmalaya Kota tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga melahirkan.Pelaku MM  melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu sejak tahun 2018 hingga bulan April 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Drs. Erlangga mengatakan kronologi kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.  Pelapor selaku ibu kandung korban menerima informasi dari suaminya jika anaknya sakit perut lalu oleh pelapor dan suami anak tersebut membawa korban ke klinik Melati daerah Cicariang, Tasikmalaya, Jawa Barat untuk dilakukan pengobatan.

Dan dari hasil pemeriksaan oleh pihak klinik Melati tersebut diperoleh informasi bahwa kemungkinan anak pelapor akan melahirkan dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit agar bisa memastikan benar atau tidaknya diagnosa dari klinik tersebut.

Atas saran petugas klinik Melati tersebut selanjutnya ibu kandungnya membawa korban ke Rumah Sakit dr. Soekardjo dan langsung mendapatkan tindakan dari petugas medis tersebut dan sekitar jam 21 WIB korban melahirkan seorang anak laki-laki.

Setelah bayinya lahir,  ibu kandung korban kemudian menanyakan kepada anaknya (korban-red) tentang siapa yang telah menghamilinya,  namun korban mengatakan tidak mengetahui siapa yang menghamili nya,  sampai pada akhirnya beberapa hari pasca korban melahirkan,  pelapor sebagai ibu kandung korban mencurigai jika pelakunya adalah suaminya sendiri.

Setelah memastikan bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri, kemudian ibu korban membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota dan oleh Sat Reskrimum  Polres Tasikmalaya Kota, pelaku MM saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumny

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, sesungguhnya kasus ini tidak perlu terjadi jika ibu korban dan anggota masyarakat peka terhadap masalah-masalah sosial disekitarnya.Korban saat ini mengalami trauma dan segera membutuhkan pemulihan sosial dan bantuan medis.

Oleh sebab itu,sambung Arist , demi kepentingan terbaik anak dan pendampingan psikologis korban,  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tasikmalaya dibawah Kordinasi Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera akan segera bertemu korban dan keluarganya untuk diberikan pelayanan pendampingan psikologis secara intensif serta pelayanan medis. Sementara untuk proses hukumnya , Komnas Perlindungan perwakilan Jawa Barat akan terus berkordiasi dengan  Sat Reskrimum Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.

Atas peristiwa maraknya kasus- kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Tasikmalaya mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta kasus anak terpapar dengan HIV dan AIDS, anak korban bahaya narkoba dan pornografi serta meningkatannya anak kecanduan gawai dan game online, demi kepentingan terbaik anak mengajak Pemda Tasikmalaya Kota untuk segera mendeklarasikan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan Kampung lintas profesi,  masyarakat dan lintas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkompimda) melibatakan tokoh masyarakat, alim ulama serta Stakeholders perlindungan anak di Tasikmalaya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur,  Kamis (16/01).

Kata Arist,mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban yang seyogianya sebagai garda terdepan menjaga dan melindugi anak dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi hukuman seumur hidup. “Dan jika ditemukan bukti kejahatan seksual dilakukan berulang-ulang maka pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa Kebiri (Kastrasi) melalui suntik,” pungkasnya.(ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini