Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Bersatu Tuding Kasatpol PP Medan Lakukan Dugaan Gratifikasi Gaji Pegawai Honorer

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 22:14
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Bersatu Kota Medan meminta Walikota & Sekda mencopot Kasatpol PP Medan HM Sofyan karena arogan dan sewenang-wenang terhadap pegawai honorer/PHL. Hal itu terungkap ketika aksi damai di DPRD Senin (13/1/20).

Dalam aksi sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang dikoordinir Roy Sianturi itu, mereka juga menegaskan, selama 7 tahun menjabat Kasatpol PP HM Sofyan sudah layak dimutasi karena diduga telah bertindak sewenang-wenang yang berakibat merugikan Pemko Medan yaitu telah memecat pegawai honorer PHL yang gajinya tidak dikembalikan ke Kas APBD/ kas Pemko Medan.

Besar dugaan, Kasatpol PP telah melakukan gratifikasi gaji para pegawai honorer yang telah dipecat selama masa jabatannya 7 tahun. Maka karena diduga kuat beliau telah menyelewengkan gaji pegawai honorer, diminta Walikota dan Sekda mencopot Kasatpol PP HM Sofyan karena arogansi berlebihan dan sewenang-wenang.

Meminta Walikota dan Sekda, memeriksa dana pengeluaran untuk gaji pegawai honorer yang diduga tidak dikembalikan ke Kas APBD Kota Medan karena diselewengkan Kasatpol PP. 

Dalam pernyataan pada aksi tersebut mereka juga menegaskan, agar Kapoldasu dan Kejatisu segera melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang pegawai honorer yang baru masuk, karena diduga kuat telah memberi uang (menyogok) berkisar Rp40-50 juta untuk menjadi pegawai honorer di Satpol PP Kota Medan.

"Kami juga meminta Kapoldasu, Kejatisu dan Walikota Medan untuk bersama memeriksa dugaan gratifikasi gaji honorer dilingkungan Satpol PP Kota Medan yang diduga telah diselewengkan," harap Koordinator Aksi/ Lapangan Roy Sianturi, disela-sela aksi tersebut.

Dipenghujung Aksi itu mereka menyatakan, Sekda, DPRD dan BKD Kota Medan agar memeriksa absensi pegawai honorer termasuk pengeluaran dana APBD yang digunakan untuk pembayaran gaji honorer/PHL di lingkungan Satpol PP, sejak Januari 2019 sampai Desember 2019 dengan tidak mengabaikan berbagai keterangan dari pegawai honorer tersebut. (Sugandhi Siagian).
Share:
Komentar

Berita Terkini