Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Siantar Marihat Resahkan Warga

armen
Senin, 27 Januari 2020 - 19:41
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Warga Jalan Patimura Ujung, tepatnya di Silomangi Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kodya Pematang Siantar, resah dengan keberadaan tangkahan pasir di daerah mereka karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan yang pasti juga akan merusak jalan.

Hal ini disampaikan SP (50) warga sekitar yang mengatakan bahwa di daerah mereka ada tangkahan pasir ataupun galian C yang diduga ilegal yang  dikelola warga Rambung Merah berinisial Her.

"Sudah setahun ini berjalan bang, bahkan tangkahan tersebut sudah gonta ganti pemiliknya,"ujarnya kepada awak media ,Senin (27/01/2020).

Lebih lanjut SP mengatakan kalau tambang pasir yang mereka kelola tidak memiliki ijin. “Disini kan jelas kami yang akan kena dampak dari tangkahan tersebut, ini sudah jelas-jelas merusak lingkungan, mereka sudah melanggar perda, juga tidak ada kordinasi terhadap warga setempat,"bebernya lagi.

Warga Silomangi juga meminta kepada pihak pemko untuk menindak, para pemilik tangkahan ilegal tersebut, karena ini sudah melanggar undang undang no 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan.

Seperti diketahui, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP/ IPR/ IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40, ayat ( 3), pasal 48, pasal 67, ayat ( 1), pasal 74 ayat (1), atau ayat ( 5 ) di pidana, dengan pidana penjara 10 tahun, denda 10 miliar.

Sementara itu, Kasatpol PP Robert Samosir yang dikonfirmasi terkait masalah ini melalui pesan whastapp, hingga saat ini belum memberikan jawaban dan keterangannya.(Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini