Jaga Netralitas ASN, Tito Larang Kepala Daerah Mutasi Jelang Pilkada

armen
Jumat, 24 Januari 2020 - 16:29
kali dibaca



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. ( Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr )
Mediaapakabar.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat ASN jelang Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada.

Tito mengatakan, mutasi diperkenankan jika mendapat izin pemerintah pusat.

"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Tito dalam jumpa pers, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Tito mengatakan larangan mutasi tersebut sudah diatur dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah. Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Mengingat penetapan paslon peserta Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan Tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon mulai berlaku sejak 8 Januari 2020 lalu.

Sesuai Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada.

Larangan tersebut, kata Tito, tidak berlaku jika mutasi dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak daoat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemdagri.

Selain larangan mutasi, Tito juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Tito tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu."Kecuali dalam keadaan tertentu agar diinformasikan kepada Mendagri, saya juga akan mengkonsultasikannya kepada ketua KPU kalau ada keadaan yang sangat urgent. Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya tidak terganggu," pungkas Tito.

Sumber: BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini