Adanya Perubahan IHK dan NTP Tahun Dasar 2012 BPS Sumut Lakukan Perubahan Pola Survei

Media Apakabar.com
Kamis, 30 Januari 2020 - 16:53
kali dibaca
Adanya Perubahan IHK dan NTP Tahun Dasar 2012 BPS Sumut Lakukan Perubahan Pola Survei
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut,Dinar Butarbutar yang mewakili Kepala BPS Sumut, Syech Suhaim pada saat pemaparan dihadapan para awak media di Medan,(dok)
Mediaapakabar.com-Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Utara melakukan perubahan pola survei, khususnya untuk indeks harga konsumen nilai tukar petani (IHK/NTP) tahun dasar 2012 dengan tahun dasar 2018. Dan perubahan itu berlaku tidak hanya di provinsi Sumatera Utara namun secara nasional.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butarbutar yang mewakili Kepala BPS Sumut, Syech Suhaim menjelaskan, kenapa dilakukan perubahan, kami melihat ada dinamika yanh berubah dalam pola konsumsi masyarakat Indonesia umumnya, termasuk juga di Provinsi Sumatera Utara, katanya di hadapan awak media dalam acara bertajuk " Sosialisasi Pemuktahiran Diagram Timbang IHK dan NTP Tahun Dasar 2018" di Kantor BPS Sumut lantai 5 Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (30/1/2020)siang.

Ditambahkan, pada awalnya BPS menggunakan diagram timbang IHK-NTP tahun dasar 2012. Namun melihat ada perubahan pola konsumsi masyarakat banyak perubahan hingga meluas,  jadi BPS melakukan perubahan dan perluasan diagram timbang, ujar Dinar.

Pada kesempatan itu Dinar memberikan contoh perubahan pola konsumsi di masyarakat, seperti telah adanya transportasi online yang mempermudah masyarakat untuk bergerak lebih cepat atau adanya perubahan pola makan dengan cara memesan melalui ojek online dari pada memasak di rumah.

" Dengan adanya online shop yang memudahkan masyarakat juga turut memengaruhi pada perubahan tersebut. Semua itu bahkan membuat pembelian pulsa atau paket data menjadi sebuah keharusan. Pulsa seperti menjadi kebutuhan wajib," ungkap Dinar.

Dengan demikian, lanjut Dinar, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi landasan dilakukannya pemuktahiran tahun dasar o penghitungan IHK, katanya.

Dinar juga menyebutkan jika IHK tahun dasar 2012 hanya berdasarkan 7 pola konsumsi, maka IHK tahun dasar 2018 menggunakan 11 pola konsumsi jadi lebih terperinci, pungkasnya.(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini