Waduh, Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

armen
Rabu, 04 Desember 2019 - 08:34
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Setelah tudingan perzinahan terhadap Angel Lelga tak terbukti, kini Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). Vicky dijerat denan pasal pencemaran nama baik berdasar UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menegaskan bahwa Vicky sudah ditetapkan tersangka. “Sudah ditetapkan seminggu yang lalu,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa mantan istri Vicky melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Tersangka yang bersangkutan tidak ditahan. Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.

Bukti yang dipegang ada liputan dari infotainment. “Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya

Sumber  : Poskotanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini