lustrasi PNS.(KOMPAS.com/MASRIADI) |
Hal tersebut berdasarkan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2019.yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.
Ke enam daerah tersebut adalah Pemkab Simalungun dengan nilai paling rendah yakni 9,25, disusul Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82. Kemudian Pemkot Padangsidempuan dengan nilai 31,81, Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39, Pemkab Asahan dengan nilai 42,83, terakhir Pemkab Karo dengan nilai 47,20.
Enam daerah lain yang sedikit lebih baik karena berpredikat zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang adalah Pemkab Tapanuli Utara dengan nilai 61,00, Pemkab Tobasa dengan nilai 63,88, Pemkot Tanjungbalai dengan nilai 68,52, Pemkot Binjai dengan 70,53, Pemkot Tebingtinggi dengan nilai 79,77, dan Pemkot Pematangsiantar dengan nilai 76,42. Hanya satu daerah yang meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi yakni Pemkab Pakpak Bharat dengan nilai 86,21.
"Enam daerah dengan
predikat zona merah, artinya pelayanan publik di pemkab dan pemko itu sangat
buruk," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada
Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (6/12/2019).
Dijelaskan Abyadi, survei dilakukan sejak Mei
2019 di 13 pemkab dan pemkot di Provinsi Sumut. Tujuannya untuk melihat tingkat
kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Cara melihat
kepatuhannya dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di
setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD). "Kita lihat apakah
mereka memampangkan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang
layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan
mempublikasi atributisasi standar pelayanan publiknya. Ini adalah hak
masyarakat sebagai pengguna layanan," ucap Abyadi.
Abyadi menilai, komitmen
kepala daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakatnya masih
buruk. Survei tersebut, kata dia adalah potret penyelenggaraan pelayanan
publik di daerah itu sendiri. Terkait daerah lain, disebutkannya bahwa sudah
pernah ada yang meraih predikat zona hijau sehingga tidak disurvei lagi.
Ada tujuh daerah terbaik pelayanan publiknya yaitu Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Sergai, Pemkab Langkat, dan Pemkab Dairi. Ditambah hasil survei 2019, masuk Pemkab Pakpak Bharat. "Tapi di 2020, direncanakan semua daerah di seluruh Indonesia disurvei kembali," kata Abyadi.
Ada tujuh daerah terbaik pelayanan publiknya yaitu Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Sergai, Pemkab Langkat, dan Pemkab Dairi. Ditambah hasil survei 2019, masuk Pemkab Pakpak Bharat. "Tapi di 2020, direncanakan semua daerah di seluruh Indonesia disurvei kembali," kata Abyadi.
Sumber : Kompas.com