Waduh! Dinas Perkim Tanjung Balai Terkesan Hambat Pencairan Dana Upah Tukang Bantuan Program BSPS Tahun 2019.

armen
Senin, 09 Desember 2019 - 20:39
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Tujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak laik huni (RTLH) di seluruh Indonesia,dan salah satunya melalui penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang kini menjadi salah satu primadona bagi pemerintah daerah.

Tetapi sangat disayangkan, Program BSPS Tahun 2019 yang disalurkan dinas Perkim Kota Tanjungbalai tidak mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019. Dinas Perkim Tanjungbalai terkesan menghambat penyaluran  pencairan dana upah tukang Program BSPS bantuan rumah bedah kepada masyarakat penerima.

Terkait dengan bantuan yang disalurkan Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Perkim, masyarakat penerima bantuan program BSPS  mendapatkan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Sedangkan penyaluran BSPS yang disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan dan dananya disalurkan melalui bank penyalur dana BSPS. "Tetapi panglong yang menyalurkan bahan bangunan program BSPS tersebut yang menentukannya adalah Dinas Perkim itu sendiri. Dengan mengajukan dari 3 nama panglong,untuk dipilih masyarakat salah satunya sebagai penyalur bahan bangunan tersebut,"ujar Sumarni Senin (9/12) salah satu masyarakat penerima bantuan.

Dikatakan Sumarni seperti yang diketahuinya,berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan BSPS Tahun Anggaran 2019 terbagi menjadi dua.

"Masing-masing warga yang mendapatkan bantuan untuk 2019 menerima uang dalam bentuk saldo rekening bank sebesar Rp17,5 juta. Uang tersebut, dalam penggunaannya sudah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi penerima bantuan. “Penggunaannya sudah diatur, Rp15 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk membayar jasa tukang bangunan. "Tetapi sampai saat ini dana upah tukang itu belum disalurkan dinas Perkim kepada kami,"ujar Sumarni.

Ketika dipertanyakan awak media ini kepada Plt Kadis Perkim Tanjungbalai Edi Surya terkait belum disalurkannya dana upah tukang kepada masyarakat penerima, dia mengatakan,dana upah tukang tersebut  belum disalurkan ke kas Pemko Tanjungbalai. "Bagaimana mau disalurkan,sementara dana upah tukang tersebut belum masuk ke kas Pemko Tanjungbalai,"ujar Edi Surya.

Sementara itu Kadis PPKA Pemko Tanjungbalai Asmui Marpaung ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan,dana bantuan program BSPS sudah disalurkan. "Kita sudah bayarkan keseluruhannya bantuan program BSPS Tahun 2019. Masing masing warga penerima telah kita bayarkan sebesar Rp.17.500.000 pada bulan yang lalu,"jelas Asmui.(Surya)



Share:
Komentar

Berita Terkini