Tiga Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Disidang di PN Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 12 Desember 2019 - 20:48
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kontraktor Anwar Fuseng Padang dan dua kontraktor lainnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12/2019).

Anwar Fuseng Padang yang merupakan Wakil Direktur CV Wendy ini didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat, pada tahun 2018 silam.

Anwar Fuseng yang tinggal di Jambu Mbellang Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat, Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang ke Remigo sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

"Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp300 juta, kepada Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat melalui Plt Kadis PUPR, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi dan Mohamad Nur Azis, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris.

Disebutkan jaksa, terdakwa merupakan kontraktor di Dinas PUPR Pakpak Bharat pada Februari 2018 datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 % untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 % di setiap termin pencairan uang proyek. 

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan 'pinjaman untuk biaya perobatan' sebagai tanda terima uang dari David Anderson. 



"Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson ke Remigo melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan Bupati di pendopo rumah dinas bupati," ujarnya. 

Proyek Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu pun didapatkan dengan nilai proyek sebesar Rp2,03 miliar lebih. Tetapi, pada 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp50 juta dan diserahkan pada 16 November 2018. 

Setelah uang Rp50 juta diterima, lanjut jaksa KPK, uang dikumpulkan David Anderson dengan yang diterima dari kontraktor lainnya sehingga menjadi sejumlah Rp150 juta. Kemudian, David menyerahkan uang tersebut kembali ke Remigo.

Dalam persidangan terpisah, jaksa KPK juga menyidangkan kontraktor lainnya yakni Dilon Bancin dan ASN staf bidang Perkim Pakpak Bharat, Gugun Banurea. Keduanya didakwa menyuap Remigo sebesar Rp720 juta.

Uang tersebut diberikan kedua terdakwa melalui David Anderson untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Pakpak Bharat berupa Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini