Terbukti Peras Keluarga Tersangka, 4 Polisi di Medan Divonis 6 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 10 Desember 2019 - 22:28
kali dibaca
Terdakwa pemerasan di persidangan
Mediaapakabar.com-Empat polisi Polsek Medan Area yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka pemilik sabu akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada mereka.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Fahren di hadapan para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/12/2019).

Empat oknum polisi itu yakni Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbanggaol selama 6 bulan penjara," ujar hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum keempatnya selama 6 bulan penjara.

Sedangkan seorang terdakwa lagi, Deni Pane, warga sipil yang terlibat dalam kasus ini dihukum lebih tinggi yakni selama 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jenli Damanik, Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol dan Deni Pane menyatakan menerima. Hal yang sama juga dikatakan jaksa. Sementara, Jefri Panjaitan tidak menerima putusan hakim, dia mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat 4 polisi itu menangkap M. Irfandi (25) warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama teman wanitanya, Putri Intan Sari Siregar (DPO) di Jalan Gedung Arca, Medan Kota pada 26 Maret 2019 lalu.

Dalam penangkapan itu ditemukan sebungkus sabu seberat 0,20 gram.Namun,bukannya membawa ke Makopolsek, 4 polisi itu malah melakukan pemerasan terhadap M. Irfandi.
Awalnya mereka meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Namun karena tidak sanggup, keluarga M. Irfandi sepakat memberikan Rp20 juta dan lokasi transaksi di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Jln Mandala By Pass, Medan.

Hingga akhirnya, petugas Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 4 polisi itu bersama seorang warga sipil yang terlibat dalam aksi pemerasan itu. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini