Tanam Ganja di Ladang, Petani Ini Diboyong ke Kantor Polisi

armen
Minggu, 22 Desember 2019 - 18:33
kali dibaca

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Saribu Dolok. (ist/metro24jam.com)
Mediaapakabar.com-Seorang petani di Dusun Situri-turi, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Simalungun ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok, setelah ketahuan menanam ganja di ladangnya. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Sembiring, dalam keterangannya mengatakan, pria bernama Ferdinand Girsang (39) itu ditangkap di perladangan Juma Pohon, Dusun Situri-turi, Sabtu (21/12/2019), sekira pukul 13.30 Wib.

Dari perladangan milik Girsang, polisi menyita 9 batang pohon ganja yang ditanam di sela-sela tanaman lainnya.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Polsek Saribu Dolok, bahwa ada seorang pria memiliki ganja di kawasan Dusun Situri-turi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan Girsang. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Ketika di interogasi, lelaki itu mengakui memiki 9 batang tanaman ganja di ladangnya,” sebut Lukman, Minggu (22/12/2019).

Polisi kemudian menyisir lokasi perladangan Juma Pohon yang disebutkan Girsang. “Dari lokasi perlandangan Juma Pohon tersebut, personel mengamankan 9 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 50 sentimeter,” jelasnys. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, Girsang dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Saribudolok. “Pemeriksaan masih terus dilakukan petugas untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya


Sumber : Metro24jam.com


Share:
Komentar

Berita Terkini