Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Saribu Dolok. (ist/metro24jam.com) |
Kasubbag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Sembiring, dalam keterangannya mengatakan, pria bernama Ferdinand Girsang (39) itu ditangkap di perladangan Juma Pohon, Dusun Situri-turi, Sabtu (21/12/2019), sekira pukul 13.30 Wib.
Dari perladangan milik Girsang,
polisi menyita 9 batang pohon ganja yang ditanam di sela-sela tanaman lainnya.
Pengungkapan berawal dari
informasi yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Polsek Saribu Dolok, bahwa
ada seorang pria memiliki ganja di kawasan Dusun Situri-turi. Polisi kemudian
melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan Girsang. “Saat
dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti.
Ketika di interogasi, lelaki itu mengakui memiki 9 batang tanaman ganja di
ladangnya,” sebut Lukman, Minggu (22/12/2019).
Polisi kemudian menyisir
lokasi perladangan Juma Pohon yang disebutkan Girsang. “Dari lokasi
perlandangan Juma Pohon tersebut, personel mengamankan 9 batang pohon ganja
dengan tinggi sekitar 50 sentimeter,” jelasnys. Untuk penyidikan dan
penyelidikan lebih lanjut, Girsang dan barang bukti kemudian digelandang ke
Polsek Saribudolok. “Pemeriksaan masih terus dilakukan petugas untuk dilakukan
pengembangan,” pungkasnya
Sumber : Metro24jam.com