Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka HS (Hiendra)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat
dikonfirmasi, Selasa (17/12/19).
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga memanggil mantan direksi
PT Multicon Indrajaya Terminal, Azhar Umar; notaris Zainuddin; serta pihak
swasta yakni Benson dan Amir Widjaja.
Adapun terkait perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka. Ketiganya ialah mantan Sekretaris MA, Nurhadi , menantu Nurhadi,
Rezky Herbiyanto; dan Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar
dari Hiendra melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan
Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky
juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.
Sementara dalam kasus
gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober
2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di
tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian
Sumber : Kumparan.com