Sambangi Polda Metro ,Tokoh Adat Pulau Buru Minta Polisi Bebaskan Rajanya

armen
Selasa, 17 Desember 2019 - 18:53
kali dibaca



Tokoh adat dan tokoh masyarakat Pulau Buru minta Raja-nya dibebaskan
Mediaapakabar.com-Tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru datang ke Jakarta meminta agar raja mereka segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Mereka mengatakan, senjata tajam parang yang dibawa rajanya dan dipermasalahkan polisi adalah pusaka atau parang adat di kerajaannya.

Yang mereka maksud raja tersebut adalah Irwannur Latubual (39) pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI. Irwannur ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Minggu (20/10/2019) lalu, atas kepemilikan senjata tajam, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Salah satu Tokoh Adat Pulau Buru, Agus Nurlatu, mengatakan Irwannur merupakan salah satu Raja di Pulau Buru. Yakni Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21, berdasarkan silsilah Kerajaan Intan Kuba Emas Bual Tu Kaleli Kukut Waisama Karang.

Karenanya mereka memastikan bahwa parang yang dibawa Irwannur adalah benda pusaka atau parang adat yang mereka sebut Todo.

Sehingga benda itu bukan senjata tajam yang akan dipakai untuk melukai orang seperti yang dituduhkan dalam UU Darurat.

“Dalam adat Pulau Buru, parang adat atau Todo melekat pada setiap anak laki-laki dan sejak lahir sudah diberikan kepadanya. Sehingga parang adat sangat wajar dibawa oleh setiap pria apalagi keturunan raja, sebagai simbol,” kata Agus, Selasa (17/12/2019). 

Sumber : Poskotanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini