Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Pemerintah Diminta Perhatikan Tenaga Honorer

armen
Kamis, 05 Desember 2019 - 19:17
kali dibaca



Jazilul Fawaid bersama istri, Chalimatus Sa'diyah menerima kenang-kenangan foto dirinya dalam perayaan ultah ke-48 di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (Foto/Abdul Rochim/SINDOnews)
Mediaapakabar.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyepakati 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dari jumlah itu, 50 di antaranya merupakan RUU Prioritas 2020. Salah satunya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, jika RUU UU ASN menjadi prioritas, maka pemerintah perlu membuat terobosan dalam mengatur pegawai kontrak yang bekerja untuk pemerintah.

"Mereka yang paling banyak adalah perawat dan pendidik. Pemerintah perlu memberikan tempat kepada mereka yang sudah lama mengabdi sebagai bentuk penghargaan," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

"Nah regulasinya nanti diatur di situ, apakah dia masuk sebagai PNS tetap, ASN atau tenaga fungsional yang bekerja untuk pemerintah. Bentuknya seperti tenaga kontrak pegawai atau bentuk yang lain, itu soal yang perlu dipikirkan," sambungnya.

Selain itu, dalam merumuskan UU ASN, Wakil Ketua Umum DPP PKB itu juga perlu melakukan efesiensi dalam dua hal. Pertama, ASN perlu ditata perencanaannya. Kedua, program ASN di pusat dan daerah yang selama ini terpisah perlu diintegrasikan.

"PNS dari kabupaten tertentu sulit sekali dipindah ke kabupaten yang lain. Ini harus dipikirkan. Ini soal efektivitas dan integrasi," jelasnya.

"Efektivitas kedua, tenaga ASN harus bekerja dengan outcome atau target yang jelas. Bukan berapa jumlahnya sehingga manfaat ASN ini memenuhi espektasi rakyat sebagai pelayanan negara," tambahnya.

Hal ketiga yang perlu diperhatikan dalam penataan ASN, kata Jazilul, adalah soal penyebaran atau distribusi, terutama tenaga pendidik.

"Ini perlu ada sinkronisasi dengan UU Otonomi Daerah. Yang salah satunya masuk di Prolegnas itu kan UU Keuangan Pusat dan Daerah makanya semua harus dilihat, ASN in menjadi bagian yang harus diintegrasikan," tuturnya.

Terpisah, Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan, dalam revisi UU ASN ini, hal yang fundamental adalah bagaimana pemerintah dan DPR memberikan penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer K2.

Menurutnya, selama ini mereka telah menjalankan tugas dengan penuh ikhlas dan berdedikasi tinggi. "Terhadap orang-orang yang sudah mengabdikan diri, kita harus berikan penghargaan. Jangan kemudian ketika kita mendengarkan adanya berbagai masalah, kita tidak berusaha untuk mencari solusi," tutur politikus Partai NasDem ini.

Selain melalui RUU ASN yang memerlukan waktu lama, perlu juga mencari solusi-solusi jangka pendek. "Paling tidak untuk mengurangi jumlah beban yang ada pada saat ini sehingga nanti ketika kita berhasil merumuskan hal yang terbaik bagi teman-teman ini, dalam RUU ASN itu lebih mudah lagi terutama dalam soal penganggaran," katanya.

Diakui Taufik, hal yang paling klasik dan pelik yaitu mengenai kecukupan anggaran. ”Ya bagaimana kita coba memberikan prioritas kepada K2, misalnya, untuk menjadi PNS jumlahnya sangat besar, biayanya sangat besar, anggaran yang sangat besar, dan kita coba cari jalan ke arah sana. Tetapi yang paling paling dibutuhkan pada ini adalah kepastian.

Orang kalau hidup tanpa kepastian, terkatung-katung itu bagian dari menambah penderitaan," tandasnya.

Sumber : Sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini