Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Senin, 02 Desember 2019 - 21:59
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Sintong, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2014-2019 dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas fiktif.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aswardi Idris di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/12/2019.

Selain Sintong, majelis hakim juga membacakan putusannya terhadap Sideli Zendrato, dalam kasus yang sama. Eks anggota DPRD Tapteng ini, divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sideli dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp118 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu yang semula menuntut keduanya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti.

Seperti diketahui, dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng tahun anggaran 2016-2017 ini , Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini