Penghapusan UN Tak Bisa Dilakukan 2020

armen
Minggu, 01 Desember 2019 - 22:14
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk pelajar SD, SMP dan SMA kembali muncul. Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang kembali mendorong. Rencana itu kini tengah digodok. Rencana ini menuai pro kontra.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) punya pemikiran lain. Ujian Nasional (UN) akan tetap diadakan pada 2020. Anggota BSNP Ramly Zakaria belum mendengar adanya rencana penghapusan UN.
"Yang sudah pasti untuk (UN) 2020 itu persiapan UN itu sudah hampir final gitu. Sudah siap pos begitu kan," ucap Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12).
Jika ada pihak yang menginginkan UN dihapuskan, maka hal itu dilakukan pada periode selanjutnya. Mengingat persiapan UN di 2020 sudah dalam tahapan final.
Zakaria menjelaskan, sesungguhnya pelaksanaan ujian nasional tidak bisa dihapuskan jika landasan hukum dari kewajiban penyelenggaraan masih ada. UN diamanatkan oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Jadi selama PP itu mengamanatkan UN, BSNP itu akan tetep melaksanakan UN," tegas Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu(1/12).
Menurutnya, jika ada pihak yang hendak menghapuskan UN maka upaya yang mesti dilakukan adalah menghapuskan PP tersebut guna menganulir amanat negara menyelenggarakan UN.
"Mungkin boleh mengajukan Judicial Review (JR) terhadap PP. PP yang mengamanatkan UN. Jadi PP itu masih ada UN akan tetap dilaksanakan," jelas Zakaria.
"Harus ada PP baru," lanjut dia.
"Tapi yang pasti untuk menghapuskan UN harus mengubah PP (Peraturan Pemerintah). Kalau di PP mengamanatkan UN tapi tidak dilaksanakan kan itu melanggar hukum," tegas dia.
BSNP membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), untuk menyelenggarakan ujian tahun tersebut.
Sumber  : Liputan6.com
Share:
Komentar

Berita Terkini