Mediaapakabar.com- Wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk pelajar SD, SMP dan SMA kembali muncul. Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang kembali mendorong. Rencana itu kini tengah digodok. Rencana ini menuai pro kontra.
Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) punya pemikiran lain. Ujian Nasional (UN) akan tetap diadakan
pada 2020. Anggota BSNP Ramly Zakaria belum mendengar adanya rencana
penghapusan UN.
"Yang sudah pasti
untuk (UN) 2020 itu persiapan UN itu sudah hampir final gitu. Sudah siap pos begitu
kan," ucap Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12).
Jika ada pihak yang
menginginkan UN dihapuskan, maka hal itu dilakukan pada periode selanjutnya.
Mengingat persiapan UN di 2020 sudah dalam tahapan final.
Zakaria menjelaskan,
sesungguhnya pelaksanaan ujian nasional tidak bisa dihapuskan jika landasan
hukum dari kewajiban penyelenggaraan masih ada. UN diamanatkan oleh negara
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Jadi selama PP itu
mengamanatkan UN, BSNP itu akan tetep melaksanakan UN," tegas Zakaria saat
dihubungi Liputan6.com, Minggu(1/12).
Menurutnya, jika ada pihak
yang hendak menghapuskan UN maka upaya yang mesti dilakukan adalah menghapuskan
PP tersebut guna menganulir amanat negara menyelenggarakan UN.
"Mungkin boleh
mengajukan Judicial Review (JR) terhadap PP. PP yang mengamanatkan UN. Jadi PP
itu masih ada UN akan tetap dilaksanakan," jelas Zakaria.
"Harus ada PP baru,"
lanjut dia.
"Tapi yang pasti
untuk menghapuskan UN harus mengubah PP (Peraturan Pemerintah). Kalau di PP
mengamanatkan UN tapi tidak dilaksanakan kan itu melanggar hukum," tegas
dia.
BSNP membantu pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), untuk
menyelenggarakan ujian tahun tersebut.
Sumber : Liputan6.com