Pemkab Asahan Terima Penghargaan Peduli HAM Ke 3 Kalinya

Media Apakabar.com
Selasa, 10 Desember 2019 - 23:51
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Predikat Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) kembali diterima oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Penghargaan itu langsung diterima Bupati Asahan H. Surya, B.Sc yang diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi dalam acara pagelaran peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-71 tahun 2019, Selasa (10/12/2019) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Ini adalah merupakan penghargaan yang ke tiga kalinya secara berturut-turut diterima Pemkab Asahan sejak tahun 2017,2018 dan 2019. Dan ini merupakan salah satu bukti keseriusan  Pemkab dalam memberikan dan menerapkan pelayanan publik yang baik dan kepedulian tentang Hak Azasi Manusia.

"Alhamdulillah Kami Pemerintah Kabupaten Asahan merasa bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham RI. Apa yang Kami terima telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkumham sebagai Kabupaten Peduli HAM yang telah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM” ujar Bupati.

Bupati Surya menjelaskan bahwa apa yang  diterima  Kabupaten Asahan sesuai Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Penghargaan yang diterima Kabupaten Asahan sendiri,  telah memenuhi 7 kriteria yang telah ditetapkan dalam implementasi aturan tentang Hak Asasi Manusia.

Kriteria yang dipenuhi itu meliputi tentang Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak perempuan dan anak, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas lingkungan yang berkelanjutan,jelas H Surya.

Dalam memberikan pelayanan publik Bupati Asahan menegaskan  bahwa Pemkab Asahan berupaya dan berkomitmen agar berbagai program  pelayanan publik menjadi skala prioritas  kebutuhan dan hak masyarakat.

"Saya mengimbau agar semua Organisasi Perangkat Daerah  dapat penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi dan alat pemicu untuk meningkatkan pelayanan publik yang  prima kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan jaminan atas terpenuhinya Hak Asasi Manusia dimaksud "ucap H Surya (Depram)
Share:
Komentar

Berita Terkini