Pemerintah Usul 15 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Ini Daftarnya

armen
Rabu, 04 Desember 2019 - 20:02
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Badan legislasi (Baleg) bersama pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly melakukan rapat kerja membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020.

Yasonna mengungkapkan, ada 15 RUU prioritas 2020 usulan pemerintah pada Baleg.

"Dari pemerintah Omnibus Law pasti, ya dua, cipta lapangan kerja digabung pemberdayaan UMKM itu jadi satu, kemudian Omnibus Law bidang perpajakan, nah dan yang lainnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/12).

Yasonna menyebut alasan pemerintah mengusulkan sedikit RUU prioritas. "Supaya target pencapaian supaya lebih baik, jadi di kami itu 15 prioritas, 83 masuk long list 2020-2023 nanti Panja yang memutuskan mana," ucapnya.

Sementara RUU yang menjadi super prioritas pemerintah di antaranya Omnibus Law dan pemindahan ibukota.

"(RUU) Ibukota itu masuk RUU itu sangat prioritas, karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik. Juga Omnibus law, Ibu kota, carryover yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, pemasyarakatan, bea materai," jelasnya.

Berikut 15 RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU KUHP
4. RUU Pemasyarakatan
5. RUU Bea Materai
6. RUU Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik
8. RUU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU Ibukota negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang perkoperasian dan UMKM


Sumber : Merdeka.com

Share:
Komentar

Berita Terkini