Jon Edi Riston Saragih dirawat di RS Rondahaim Pematang Raya, Simalungun. (ist/metro24jam.com) |
Kasubbag Humas Polres
Simalungun, Iptu Lukman Sembiring mengatakan, peristiwa itu berawal dari
pertikaian soal surat tanah milik Maruli Simarmata (52) dengan warga lainnya
bernama Turi Sinaga. “Selasa (17/12/2019) sekira pukul 22.30 Wib, korban singgah
dikedai kopi, Evi Br Sihaloho di Dusun Sigodang, Nagori Sigodang Barat. Saat di
kedai tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Maruli Simarmata dengan Turi
Sinaga,” katanya.
Dalam pertengkaran kedua
warga tersebut, Maruli Simarmata kemudian mengaitkan persoalan mereka dengan
Pangulu Saragih. “Jadi, pangulu mengatakan, ‘Janganlah sangkut pautkan dengan
pangulu lalu’,” ungkap Lukman sembari mengulangi ucapan Pangulu Jon Saragih
saat itu.
Namun, diduga karena sudah
diselubungi amarah, Maruli Simarmata kemudian menjawab ketus, “Kau pun nggak
bisa mengurus masyarakat mu, soal jalan dengan tanah Turi Sinaga!” Namun,
Pangulu Jon Saragih meminta agar persoalan tersebut tidak diributkan di kedai
kopi. “Kalau soal itu, jangan sekarang kalian bicarakan, besoklah kalian datang
ke saya, sekalian bawa surat tanah kalian,” sebut Pangulu Jon Saragih kepada
Maruli sembari meminta agar pria itu pulang.
Namun, ucapan Pangulu Jon
ternyata membuat Maruli semakin emosi. “Kau tunggulah di situ!” sergah Maruli
Simarmata kepada Pangulu Jon sembari pergi ke arah rumahnya. “Tak berapa lama,
tersangka Maruli Simarmata kembali dengan memakai selimut. Tiba di dekat
korban, tersangka mencabut parang dari dalam selimutnya dan langsung
membacokannya berkali-kali ke arah pangulu,” beber Lukman.
Akibatnya, Pangulu Jon mengalami luka cukup
parah di bagian lengan dan punggung kiri dekat pangkal lengan kiri. Selain itu,
Pangulu Jon juga mengalami luka gores pada lengan kiri dekat bahu, perut
sebelah kiri dan telapak tangan kiri. Alhasil, Pangulu Jon pun terkapar
bersimbah darah di warung tersebut.
Melihat itu, Maruli
langsung melarikan diri. Sementara itu, warga setempat segera melarikan Pangulu
Jon ke Rumah Sakit Rondahim Pematang Raya untuk mendapatkan perawatan serta
menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, Pangulu Jon Saragih membuat
pengaduan resmi ke Polsek Panei sesuai Laporan Polisi nomor: LP/21
/XII/2019/Simal Panei, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 11.15 Wib.
Polisi kemudian melakukan
olah TKP dan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sepotong jaket
warnah merah maron, baju lengan pendek berlumuran darah yang dipakai Pangulu
Jon, pecahan gelas minuman. “Saat ini, korban sudah divisum. Kita sudah
memeriksa saksi-saksi, sedangkan tersangka masih dicari keberadaannya,” pungkas
Lukman.
Sumber : Metro24jam.com